Jakarta Absen dalam Program Pemutihan Pajak Kendaraan: Ini Alasan Pemerintah Provinsi

Jakarta menjadi satu-satunya provinsi di Pulau Jawa yang tidak memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini. Sementara itu, provinsi tetangga seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten telah lebih dulu mengimplementasikan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan sebagai upaya meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk tidak mengikuti jejak provinsi lain menimbulkan pertanyaan di kalangan pemilik kendaraan. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan penjelasan terkait alasan di balik absennya Jakarta dari program yang cukup populer ini. Menurutnya, karakteristik penunggak pajak di Jakarta berbeda dengan daerah lain yang menerapkan pemutihan pajak.

"Setelah kami lakukan analisis mendalam, mayoritas penunggak pajak di Jakarta adalah pemilik kendaraan kedua, ketiga, bahkan lebih," ujar Pramono Anung. Data ini menunjukkan bahwa tunggakan pajak bukan disebabkan oleh kesulitan ekonomi pemilik kendaraan pertama, melainkan lebih kepada kelalaian atau ketidakpedulian pemilik kendaraan tambahan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berpendapat bahwa program pemutihan pajak kurang efektif dalam menyelesaikan masalah tunggakan pajak di Jakarta. Dikhawatirkan, program ini justru akan memberikan insentif yang tidak tepat sasaran dan tidak mendorong pemilik kendaraan tambahan untuk membayar pajak secara tepat waktu.

Kendati demikian, Pemprov DKI Jakarta tidak melarang warganya untuk memiliki kendaraan bermotor dalam jumlah banyak. "Silakan saja memiliki kendaraan sebanyak-banyaknya, asalkan kewajiban pajaknya dipenuhi," tegas Pramono Anung.

Sebagai informasi, beberapa provinsi lain di Indonesia telah melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan periode dan ketentuan yang berbeda-beda. Berikut adalah rinciannya:

  • Jawa Barat: 20 Maret - 30 Juni 2025
  • Jawa Tengah: 8 April - 30 Juni 2025
  • Banten: 10 April - 30 Juni 2025
  • Kalimantan Timur: 8 April - 30 Juni 2025
  • Sulawesi Tengah: 14 April - 14 Mei 2025

Kalimantan Timur, misalnya, menerapkan pemutihan pajak sebagai bagian dari upaya memberikan keringanan kepada masyarakat pasca-Hari Raya Idul Fitri dan menjelang tahun ajaran baru. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk memvalidasi data kepemilikan kendaraan bermotor dan mengoptimalkan kepatuhan wajib pajak di masa mendatang. Gubernur Kalimantan Timur, H. Rudy Mas'ud, menyatakan bahwa melalui kebijakan ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak akan mendapatkan penghapusan denda, sehingga hanya perlu membayar pajak pokok yang berjalan.

Sulawesi Tengah juga turut serta dalam program pemutihan pajak kendaraan, meskipun dengan periode yang lebih singkat. Langkah ini diharapkan dapat membantu meningkatkan pendapatan daerah dan meringankan beban masyarakat.

Keputusan Jakarta untuk tidak mengikuti program pemutihan pajak menunjukkan pendekatan yang berbeda dalam menangani masalah tunggakan pajak. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lebih memilih untuk fokus pada penegakan hukum dan peningkatan kesadaran wajib pajak, khususnya bagi pemilik kendaraan tambahan.