Isu Kenaikan Gaji PNS 2025 Mencuat, BKN Angkat Bicara

Isu Kenaikan Gaji PNS 2025 Mencuat, BKN Angkat Bicara

Isu mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16 persen pada tahun 2025 tengah menjadi perbincangan hangat dan menduduki trending topic di berbagai platform daring. Hal ini memicu rasa ingin tahu di kalangan masyarakat, khususnya para PNS, mengenai kebenaran informasi tersebut. Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai lembaga yang berwenang dalam pengelolaan kepegawaian negara pun memberikan klarifikasi terkait isu ini.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi mengenai kenaikan gaji PNS untuk tahun 2025. "Belum ada pembahasan itu (kenaikan gaji ASN) kalau di teknis. Belum ada pembahasan itu (gaji PNS naik) terutama di tengah efisiensi," ujar Vino kepada media pada Selasa, 8 April 2025. Penjelasan ini memberikan kepastian bahwa isu yang beredar belum memiliki dasar yang kuat.

Mekanisme Penetapan Gaji PNS

Vino Dita Tama menjelaskan bahwa keputusan mengenai kenaikan gaji PNS tidak dapat diambil secara sepihak oleh BKN. Menurutnya, proses penetapan gaji PNS melibatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres). Kemenkeu memiliki peran penting dalam menentukan anggaran dan keberlanjutan fiskal negara sebelum menyetujui adanya kenaikan gaji PNS. Setelah mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu, barulah Perpres diterbitkan sebagai landasan hukum yang sah.

BKN berjanji akan menyampaikan informasi secara transparan kepada publik jika terdapat kebijakan baru terkait gaji PNS. "Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan," tegas Vino.

Gaji PNS Saat Ini Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024

Dengan belum adanya perubahan kebijakan, gaji PNS pada tahun 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. PP ini mengatur tentang gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan masa kerja. Kenaikan gaji terakhir yang diterima PNS adalah sebesar 8 persen, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Berikut adalah rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2024:

  • Gaji PNS Golongan I

    • IA: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
    • IB: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.000
    • IC: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
    • ID: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
  • Gaji PNS Golongan II

    • IIA: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
    • IIB: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
    • IIC: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
    • IID: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
  • Gaji PNS Golongan III

    • IIIA: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
    • IIIB: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
    • IIIC: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
    • IIID: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
  • Gaji PNS Golongan IV

    • IVA: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
    • IVB: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
    • IVC: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
    • IVD: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
    • IVE: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Meskipun isu kenaikan gaji PNS 2025 belum dapat dikonfirmasi, para PNS diharapkan tetap fokus pada peningkatan kinerja dan pelayanan publik. Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan PNS secara bertahap, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara dan efisiensi anggaran.