Bupati Indramayu Terancam Sanksi Akibat Liburan ke Jepang Tanpa Restu Kemendagri: Koleksi Kendaraan Jadi Sorotan

Bupati Indramayu Terancam Sanksi Akibat Liburan ke Jepang Tanpa Restu Kemendagri: Koleksi Kendaraan Jadi Sorotan

Kepergian Bupati Indramayu, Lucky Hakim, ke Jepang tanpa mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berbuntut panjang. Selain menuai teguran, Lucky Hakim kini terancam sanksi administratif. Di tengah polemik ini, publik pun menyoroti gaya hidup sang bupati, termasuk koleksi kendaraannya yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, telah mengkonfirmasi bahwa Lucky Hakim tidak mengajukan izin perjalanan ke luar negeri sebelum bertolak ke Jepang. Hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang secara tegas mengatur bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib mengantongi izin dari Mendagri sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.

Wamendagri Bima Arya menjelaskan bahwa Lucky Hakim telah menyampaikan permohonan maaf atas kelalaiannya. Kendati demikian, Kemendagri tetap memanggil Lucky Hakim untuk memberikan penjelasan langsung terkait kepergiannya ke Jepang. Menurut UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 76 ayat (1) huruf i KDH dan WKDH dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi pemberhentian sementara dari jabatan selama tiga bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (2) undang-undang yang sama.

Harta Kekayaan dan Garasi Bupati Lucky Hakim

Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan, Lucky Hakim tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 10.709.638.600. Asetnya meliputi tanah dan bangunan senilai Rp 13,7 miliar, harta bergerak lainnya Rp 433,5 juta, surat berharga Rp 100 juta, kas dan setara kas Rp 675 juta, serta harta lainnya Rp 600 juta. Ia juga tercatat memiliki hutang sebesar Rp 5,38 miliar. Yang menarik perhatian adalah daftar kendaraan yang terparkir di garasinya. Dalam LHKPN, Lucky Hakim melaporkan kepemilikan empat kendaraan bermotor, yaitu:

  • Toyota Rush (2012): Senilai Rp 150 juta
  • Honda Supra (2003): Senilai Rp 5 juta
  • Toyota Kijang Innova (2013): Senilai Rp 150 juta
  • Peugeot RCZ (2011): Senilai Rp 280 juta

Koleksi kendaraan ini menjadi sorotan di tengah isu pelanggaran izin perjalanan ke luar negeri yang menjeratnya. Publik menilai, transparansi dan kepatuhan terhadap aturan merupakan hal yang krusial bagi seorang pejabat publik. Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh kepala daerah untuk senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk dalam hal perjalanan ke luar negeri.