Indisipliner di Kemensos: Dua ASN Bolos Kerja di Hari Pertama, Sanksi Menanti
Dua ASN Kemensos Terancam Sanksi Akibat Absen Tanpa Keterangan di Hari Pertama Kerja
Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) langsung dihadapkan pada tantangan kedisiplinan di hari pertama kerja pasca libur panjang. Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, mengungkapkan bahwa dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemensos kedapatan absen tanpa izin pada hari Selasa, 8 April 2025.
"Setelah apel pagi dan pengecekan kehadiran, kami mendapati dua ASN tidak hadir tanpa pemberitahuan yang jelas," tegas Gus Ipul kepada awak media usai apel pagi di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat.
Menurut Mensos, kedua ASN tersebut berasal dari Balai Penelitian dan Rehabilitasi Sosial. Ironisnya, ketidakhadiran mereka tanpa keterangan ini bukan kali pertama terjadi.
"Sudah beberapa bulan terakhir ini yang bersangkutan tidak masuk kerja tanpa memberikan alasan yang dapat diterima," ungkap Gus Ipul dengan nada prihatin.
Gus Ipul menekankan pentingnya kedisiplinan bagi seluruh jajaran Kemensos, terlepas dari fleksibilitas yang diberikan melalui kebijakan work from anywhere (WFA).
"Kami mengimbau kepada seluruh ASN Kemensos untuk tetap menjunjung tinggi kedisiplinan. Bagi yang memilih WFA, kinerja mereka akan tetap dipantau secara ketat dan dilaporkan secara berkala," jelasnya.
Mekanisme pelaporan kinerja ASN yang WFA akan melibatkan Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemensos.
"Setjen akan melaporkan hasil pemantauan kepada saya dan Wakil Menteri. Selanjutnya, unit kerja masing-masing yang akan melakukan penilaian terhadap kinerja ASN yang bersangkutan," lanjut Gus Ipul.
Menanggapi kasus ketidakhadiran tanpa izin ini, Gus Ipul menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bahkan, kemungkinan pemberhentian tidak menutup kemungkinan jika pelanggaran yang dilakukan tergolong berat.
"Bagi ASN yang terbukti melanggar aturan, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika pelanggarannya berat, kami tidak segan untuk memberhentikan yang bersangkutan," pungkasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN di lingkungan Kemensos untuk selalu menjaga kedisiplinan dan bertanggung jawab terhadap tugas yang diemban. Kementerian Sosial berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap ASN guna mewujudkan pelayanan publik yang optimal.
Berikut poin penting dari pernyataan Menteri Sosial Saifullah Yusuf terkait kedisiplinan ASN Kemensos:
- Absensi Tanpa Izin: Dua ASN dari Balai Penelitian dan Rehabilitasi Sosial absen tanpa keterangan yang jelas.
- Kebijakan WFA: ASN yang memilih work from anywhere (WFA) tetap akan dipantau kinerjanya secara ketat.
- Mekanisme Pelaporan: Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemensos akan melaporkan kinerja ASN WFA kepada Menteri dan Wakil Menteri.
- Sanksi Tegas: ASN yang absen tanpa izin akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan pemberhentian.
- Komitmen Kedisiplinan: Kemensos berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan pembinaan ASN.