Isu Kenaikan Gaji PNS 2025 Mencuat, BKN Angkat Bicara

Penjelasan BKN Terkait Isu Kenaikan Gaji PNS 2025

Isu mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16% pada tahun 2025 tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Informasi ini bahkan sempat menjadi trending topic di mesin pencari Google pada Selasa, 8 April 2025. Menanggapi hal tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan klarifikasi resmi.

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan teknis terkait kenaikan gaji PNS untuk tahun 2025. Beliau menegaskan bahwa di tengah upaya efisiensi anggaran, isu kenaikan gaji belum menjadi prioritas. Vino menjelaskan bahwa mekanisme penetapan gaji PNS melibatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang kemudian disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

"Belum ada pembahasan itu (kenaikan gaji ASN) kalau di teknis. Belum ada pembahasan itu (gaji PNS naik), terutama di tengah efisiensi," ujar Vino kepada Kompas.com, Selasa (8/4/2025).

BKN berjanji akan segera menginformasikan kepada publik jika ada perubahan kebijakan terkait gaji PNS. Untuk saat ini, gaji PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan aturan terakhir mengenai gaji PNS.

Rincian Gaji PNS Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024

Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut adalah rincian gaji PNS berdasarkan golongan:

  • Golongan I

    • IA: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
    • IB: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.000
    • IC: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
    • ID: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
  • Golongan II

    • IIA: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
    • IIB: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
    • IIC: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
    • IID: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
  • Golongan III

    • IIIA: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
    • IIIB: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
    • IIIC: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
    • IIID: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
  • Golongan IV

    • IVA: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
    • IVB: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
    • IVC: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
    • IVD: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
    • IVE: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Kenaikan gaji terakhir bagi PNS terjadi pada tahun 2024, dengan peningkatan sebesar 8% yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan PNS, namun keputusan mengenai kenaikan gaji akan mempertimbangkan kondisi keuangan negara dan prioritas pembangunan nasional.

Faktor Penentu Kenaikan Gaji PNS

Kenaikan gaji PNS merupakan kebijakan kompleks yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk:

  • Kondisi Ekonomi Nasional: Pertumbuhan ekonomi yang stabil dan peningkatan pendapatan negara menjadi pertimbangan utama dalam memberikan kenaikan gaji.
  • Inflasi: Kenaikan harga barang dan jasa (inflasi) akan mempengaruhi daya beli PNS. Pemerintah berupaya menjaga daya beli PNS dengan menyesuaikan gaji sesuai dengan tingkat inflasi.
  • Anggaran Negara: Ketersediaan anggaran negara akan menentukan besaran kenaikan gaji yang dapat diberikan kepada PNS.
  • Kebijakan Pemerintah: Pemerintah memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan terkait gaji PNS, termasuk mempertimbangkan faktor-faktor seperti kinerja, masa kerja, dan jabatan.

Dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, pemerintah akan mengambil keputusan yang tepat mengenai kenaikan gaji PNS demi meningkatkan kesejahteraan dan kinerja aparatur negara.