Minim Absensi ASN Jakarta Usai Libur Lebaran, Efektivitas WFA Diapresiasi

Partisipasi ASN Jakarta Pasca Libur Lebaran Tinggi, WFA Dianggap Sukses

Jakarta, Indonesia – Tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta pada hari pertama kerja setelah libur panjang Lebaran menunjukkan angka yang menggembirakan. Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan bahwa hanya 2,37% ASN yang absen, sebuah persentase yang tergolong sangat rendah dan mencerminkan kesiapan para pegawai untuk kembali mengemban tugas negara.

"Laporan dari Pak Sekda menunjukkan angka ketidakhadiran ASN di Jakarta hari ini hanya 2,37%, meskipun kebijakan Work From Anywhere (WFA) diberlakukan. Ini angka yang sangat kecil," ujar Pramono Anung kepada awak media di Balai Kota Jakarta, Selasa (8/4/2025).

Kebijakan WFA bagi ASN Jakarta diperpanjang hingga Rabu (9/4/2025), sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 3 Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran arus balik Lebaran dan mengurangi potensi kemacetan di wilayah Jakarta. Pemprov Jakarta kemudian menerbitkan aturan turunan sebagai penyesuaian dari SE Kementerian PAN-RB tersebut.

"Intinya sudah ada Surat Edaran dari Kementerian PAN-RB yang memperbolehkan WFA sampai besok," jelas Pramono Anung.

ASN di lingkungan Pemprov Jakarta diberikan fleksibilitas untuk bekerja dari rumah atau lokasi lain (Work From Anywhere) sesuai dengan pengaturan dan kebutuhan masing-masing instansi. Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, sebelumnya menyatakan bahwa kebijakan WFA ini bertujuan untuk mengurai kepadatan lalu lintas.

"Besok (8 April) boleh WFA, sesuai peraturan Kemendagri untuk mengurai kepadatan," kata Chico Hakim pada Senin (7/4/2025).

Dengan demikian, sebagian besar ASN di lingkungan Pemprov Jakarta baru akan kembali bekerja secara penuh di kantor mulai Rabu, 9 April 2025. Para kepala perangkat daerah atau biro memiliki kewenangan untuk menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan ASN di bawah koordinasi masing-masing.

Namun, Chico Hakim menegaskan bahwa kebijakan WFA dikecualikan bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat atau unit yang beroperasi 24 jam. Pengecualian ini penting untuk memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan optimal meskipun sebagian ASN bekerja dari jarak jauh.

Pengecualian WFA

Berikut adalah daftar unit kerja yang dikecualikan dari kebijakan WFA:

  • Unit pelayanan publik langsung
  • Unit yang beroperasi 24 jam
  • Unit yang tugasnya tidak dapat dilakukan secara daring atau digital

Kebijakan WFA dinilai efektif dalam menjaga tingkat kehadiran ASN pasca libur Lebaran, sekaligus mendukung kelancaran arus balik dan mengurangi kemacetan di Jakarta. Hal ini menunjukkan bahwa penerapan sistem kerja fleksibel dapat menjadi solusi yang efektif dalam meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan ASN tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.