Polemik Liburan Bupati Indramayu: DPR RI Soroti Pelanggaran Aturan dan Desak Sanksi Tegas dari Kemendagri

Polemik perjalanan Bupati Indramayu, Lucky Hakim, ke Jepang tanpa mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus bergulir dan menuai sorotan tajam. Tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), yang mengatur sanksi bagi kepala daerah yang melanggar ketentuan, termasuk pemberhentian sementara.

DPR RI Mendesak Kemendagri Bertindak Tegas

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, secara tegas mendesak Kemendagri untuk menjatuhkan sanksi yang sesuai dengan aturan yang berlaku kepada Lucky Hakim. Ia menekankan pentingnya pemberian sanksi ini sebagai pembelajaran bagi seluruh kepala daerah agar lebih taat terhadap peraturan perundang-undangan.

"Saya mendorong agar Kemendagri memberikan sanksi kepada yang bersangkutan agar kemudian ini menjadi pelajaran bagi para kepala daerah yang lain," ujar Rifqinizamy, menekankan bahwa kepala daerah terikat oleh berbagai ketentuan perundang-undangan, termasuk kewajiban memperoleh izin dari Kemendagri sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.

Rifqinizamy menjelaskan mekanisme perizinan yang harus dipatuhi oleh kepala daerah. Bupati dan wali kota harus mendapatkan izin melalui gubernur, sebelum diajukan ke Kemendagri. Sementara itu, gubernur harus memperoleh izin dari presiden melalui Mendagri. Ia juga mengingatkan bahwa kepala daerah memiliki fungsi pelayanan publik yang melekat dan tidak mengenal libur, sehingga perjalanan ke luar negeri harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan sesuai dengan aturan.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Menegaskan Pentingnya Izin Perjalanan Dinas

Senada dengan Rifqinizamy, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, juga mendesak Kemendagri untuk segera memanggil Lucky Hakim dan meminta klarifikasi terkait pelanggaran tersebut. Bahtra mengingatkan bahwa kepala daerah tidak bisa sembarangan melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin, kecuali untuk kepentingan mendesak seperti pengobatan yang tidak dapat dilakukan di dalam negeri, sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Ayat 2 Undang-Undang 23 Tahun 2014.

Kemendagri Siap Memanggil dan Menindaklanjuti

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, telah menyatakan bahwa Kemendagri akan segera memanggil Lucky Hakim untuk meminta penjelasan terkait kepergiannya ke Jepang tanpa izin. Bima Arya juga mengingatkan bahwa kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dapat dikenakan sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Untuk gubernur dan wakil gubernur, sanksi diberikan oleh Presiden, sementara untuk bupati, wali kota, dan wakilnya, sanksi diberikan oleh Mendagri.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benny Irwan, mengonfirmasi bahwa pemanggilan terhadap Lucky Hakim dijadwalkan pada hari ini pukul 14.00 WIB.

Rangkuman Poin Penting:

  • Bupati Indramayu Lucky Hakim melakukan perjalanan ke Jepang tanpa izin Kemendagri.
  • Tindakan ini melanggar UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
  • DPR mendesak Kemendagri memberikan sanksi tegas.
  • Kepala daerah wajib mendapatkan izin Kemendagri sebelum ke luar negeri.
  • Sanksi bisa berupa pemberhentian sementara selama 3 bulan.
  • Kemendagri akan memanggil Lucky Hakim untuk klarifikasi.

Implikasi dan Dampak:

Kasus Lucky Hakim ini menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan mengenai etika dan tanggung jawab kepala daerah. Sanksi yang akan diberikan oleh Kemendagri diharapkan dapat menjadi contoh bagi kepala daerah lain agar lebih berhati-hati dan mematuhi peraturan yang berlaku. Selain itu, kasus ini juga menjadi momentum untuk mengevaluasi dan memperketat mekanisme perizinan perjalanan dinas bagi kepala daerah, guna memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan.