Awasi Disiplin ASN Pasca Libur Lebaran, Pemkot Jakarta Timur Terapkan Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

Pemkot Jakarta Timur Perketat Disiplin ASN Pasca Libur Lebaran

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur mengambil langkah tegas untuk memastikan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca libur panjang Lebaran. Pada hari pertama kerja, Selasa (8/4/2025), pengawasan ketat dilakukan untuk memantau kehadiran dan kinerja ASN.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Timur, Iin Mutmainnah, menyatakan bahwa meskipun ASN diberikan fleksibilitas untuk bekerja dari mana saja (work from anywhere - WFA) atau dari kantor (work from office - WFO), kehadiran dan efektivitas kerja tetap menjadi prioritas utama.

"Kita pantau absensi untuk melihat efektivitas dan persentase ASN yang WFA, izin sakit, dan lain-lain," ujar Iin di Kantor Wali Kota Jakarta Timur.

Sidak dan Sanksi Bagi Pelanggar

Lebih lanjut, Iin mengungkapkan bahwa inspeksi mendadak (sidak) akan digelar untuk memastikan tidak ada ASN yang mangkir tanpa keterangan yang jelas. Sanksi tegas akan diberikan kepada ASN yang terbukti melanggar aturan disiplin.

Dasar hukum penerapan sanksi ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Perpres ini mengatur berbagai bentuk pelanggaran disiplin yang dapat dilakukan oleh ASN beserta sanksi yang akan diberikan.

"Jika melanggar, pasti ada sanksi. Ketentuan sudah jelas, ASN yang tidak mengajukan WFA akan dikenakan sanksi jika tidak hadir pada hari ini," tegas Iin.

Tidak Ada Perpanjangan Libur

Iin juga menegaskan bahwa tidak ada perpanjangan libur bagi ASN. Libur Lebaran yang cukup panjang, dimulai sejak Jumat (28/3/2025), diharapkan dapat dimanfaatkan ASN untuk beristirahat dan berkumpul bersama keluarga.

"Disiplin pegawai menjadi perhatian utama kami. Kami pastikan absensi 100 persen terpenuhi," pungkas Iin.

Dengan langkah-langkah pengawasan dan penegakan disiplin ini, Pemkot Jakarta Timur berharap kinerja ASN dapat kembali optimal setelah libur Lebaran, sehingga pelayanan publik dapat berjalan lancar dan efektif.

Poin-poin Penting:

  • Pemkot Jakarta Timur melakukan pengawasan ketat terhadap ASN pasca libur Lebaran.
  • ASN diberikan fleksibilitas WFA atau WFO, namun kehadiran dan efektivitas tetap dipantau.
  • Sidak akan digelar untuk menindak ASN yang mangkir tanpa keterangan.
  • Sanksi tegas akan diberikan berdasarkan Perpres Nomor 94 Tahun 2021.
  • Tidak ada perpanjangan libur bagi ASN.