Eksplorasi Ilegal Menggerogoti Hutan Pendidikan Unmul: Investigasi Mendalam Ungkap Kerusakan Lahan dan Dugaan Keterlibatan Korporasi
Investigasi Tambang Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul: Kerusakan Lahan Mencapai 3,26 Hektar
Samarinda, Kalimantan Timur - Aktivitas penambangan ilegal kembali mencoreng wajah Kalimantan Timur, kali ini merusak kawasan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) di Samarinda. Temuan ini merupakan hasil investigasi gabungan yang dilakukan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur bersama dengan instansi terkait lainnya pada Senin, 7 April 2025.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, mengungkapkan bahwa inspeksi lapangan menemukan pembukaan lahan ilegal seluas 3,26 hektar di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Unmul. Aktivitas ini jelas melanggar hukum karena tidak dilengkapi dengan izin pinjam pakai kawasan maupun dokumen legal lainnya.
"Ini murni penyerobotan ilegal terhadap kawasan kehutanan yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan," tegas Bambang.
Tim investigasi yang terdiri dari berbagai unsur, termasuk Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Inspektur Tambang Kementerian ESDM, Dinas Kehutanan, serta akademisi dari Fakultas Kehutanan Unmul, melakukan peninjauan secara mendalam. Meskipun tidak ditemukan alat berat di lokasi saat inspeksi, indikasi kuat menunjukkan bahwa alat berat sebelumnya telah digunakan dan kemudian ditarik keluar.
Dugaan Keterlibatan Perusahaan Sekitar
Spekulasi awal mengarah pada kemungkinan keterlibatan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sekitar area Unmul. Dugaan ini dilontarkan oleh pengelola hutan Unmul, Rustam, dan kini menjadi fokus pendalaman oleh Gakkum dan Inspektur Tambang.
"Proses penyelidikan akan difokuskan pada identifikasi alat berat, termasuk pelacakan nomor lambung untuk mengungkap kepemilikannya," jelas Bambang.
Proses identifikasi ini diperkirakan akan memakan waktu satu hingga dua hari ke depan. Setelah identifikasi selesai, tindakan hukum akan diambil terhadap para pelaku.
Langkah Hukum dan Penegakan Keadilan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku penambangan ilegal ini. Proses hukum akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang untuk memastikan keadilan ditegakkan.
"Tindakan terhadap pelaku akan masuk ranah pidana. Kita serahkan ke pihak berwenang untuk proses hukumnya," tandas Bambang.
Kasus ini menjadi sorotan utama karena dampaknya terhadap lingkungan dan dunia pendidikan. Hutan Pendidikan Unmul seharusnya menjadi tempat penelitian, pembelajaran, dan konservasi, bukan arena eksploitasi ilegal. Upaya penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
- Luas Lahan Rusak: 3,26 hektar
- Lokasi: Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Unmul, Samarinda
- Pelanggaran: Penambangan ilegal tanpa izin
- Instansi Terlibat: Dinas ESDM Kaltim, Gakkum KLHK, Inspektur Tambang Kementerian ESDM, Dinas Kehutanan, Fakultas Kehutanan Unmul
- Fokus Investigasi: Identifikasi alat berat dan pemiliknya
- Tindakan Selanjutnya: Proses hukum terhadap pelaku
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat terhadap aktivitas penambangan ilegal, terutama di kawasan-kawasan yang memiliki nilai ekologis dan pendidikan tinggi.