Jawa Barat Hapus Biaya Mutasi dan Pajak Kendaraan Bermotor bagi Kendaraan dari Luar Provinsi

Pemprov Jabar Berikan Insentif Pajak untuk Kendaraan Luar Provinsi yang Mutasi

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memberikan angin segar bagi pemilik kendaraan bermotor dari luar provinsi yang ingin melakukan mutasi ke Jawa Barat. Sebuah kebijakan baru telah diumumkan yang membebaskan biaya mutasi dan memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun 2025. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh jenis kendaraan, baik milik pribadi, perusahaan swasta, maupun instansi pemerintah.

"Kabar baik untuk seluruh warga Jawa Barat! Kami membebaskan PKB tahun 2025 dan biaya Balik Nama Kendaraan (BBN) bagi kendaraan yang melakukan mutasi ke Jabar," ujar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam pengumuman melalui akun media sosialnya, Selasa (8/4/2025). Konfirmasi lebih lanjut dari Kompas.com membenarkan informasi tersebut.

Gubernur Dedi Mulyadi mengajak seluruh pemilik kendaraan yang beroperasi di Jawa Barat, namun masih menggunakan plat nomor dari luar provinsi, untuk segera memanfaatkan kesempatan ini. Meskipun PKB dibebaskan, pemilik kendaraan tetap wajib membayar biaya penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), karena biaya tersebut bukan merupakan ranah dari Pemprov Jabar.

"Mumpung ada kesempatan, manfaatkanlah sebaik mungkin," tegasnya.

Ia menambahkan, penting bagi kendaraan yang beroperasi dan memanfaatkan infrastruktur di Jawa Barat untuk memberikan kontribusi pajak kepada daerah tersebut. Dengan demikian, pendapatan pajak dapat dialokasikan untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur yang menunjang aktivitas masyarakat.

Program pembebasan pajak ini berlaku mulai tanggal 9 April hingga 30 Juni 2025. Pembebasan PKB hanya berlaku untuk satu tahun, yaitu tahun 2025, setelah proses mutasi selesai dilakukan.

Rincian Program Pembebasan Biaya Mutasi dan Pajak Kendaraan Bermotor:

  • Jenis Kendaraan: Berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor.
  • Kepemilikan: Berlaku untuk kendaraan milik pribadi, perusahaan swasta, dan instansi pemerintah.
  • Biaya yang Dibebaskan: Biaya mutasi dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025.
  • Biaya yang Tetap Berlaku: Biaya penerbitan BPKB dan STNK.
  • Periode Program: 9 April - 30 Juni 2025.

Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor dan mendorong kepatuhan pemilik kendaraan untuk berkontribusi pada pembangunan Jawa Barat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menertibkan administrasi kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Jawa Barat.

Dengan adanya program ini, diharapkan semakin banyak pemilik kendaraan dari luar provinsi yang tertarik untuk melakukan mutasi ke Jawa Barat. Dampaknya, pendapatan pajak daerah akan meningkat dan dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi seluruh pihak.