Camat Bojonegoro Terancam Sanksi Akibat Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
Camat Bojonegoro Diduga Langgar Aturan, Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
Kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas negara kembali mencuat di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Seorang oknum camat kedapatan menggunakan mobil dinas berpelat merah untuk keperluan mudik Lebaran ke Lampung. Peristiwa ini menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan anggota DPRD setempat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dengan tegas menyatakan akan menjatuhkan sanksi kepada camat yang bersangkutan jika terbukti melanggar aturan.
Identifikasi Kendaraan dan Pengakuan Camat
Kejadian ini bermula dari sebuah video singkat berdurasi 17 detik yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat jelas sebuah mobil Toyota Rush tipe GR dengan pelat nomor merah S-1228-BP melintas, diduga kuat sedang dalam perjalanan mudik. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa mobil tersebut merupakan kendaraan dinas yang diperuntukkan bagi seorang camat di wilayah Bojonegoro.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, Djoko Lukito, mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut. Menurutnya, camat yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya menggunakan mobil dinas untuk mudik ke luar daerah. Pengakuan ini menjadi dasar bagi Pemkab Bojonegoro untuk mengambil tindakan lebih lanjut.
Imbauan dan Potensi Sanksi
Djoko Lukito menjelaskan bahwa Pemkab Bojonegoro telah mengeluarkan surat imbauan jauh-jauh hari sebelum masa libur Lebaran. Imbauan tersebut secara tegas melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bojonegoro untuk menggunakan kendaraan dinas, termasuk mobil dinas, untuk keperluan mudik. Pelanggaran terhadap imbauan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Inspektorat Kabupaten Bojonegoro saat ini tengah melakukan investigasi mendalam terkait kasus ini. Hasil investigasi tersebut akan menjadi dasar bagi penentuan jenis dan tingkat sanksi yang akan diberikan kepada camat yang bersangkutan. Sanksi yang mungkin dijatuhkan antara lain teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan jabatan.
Reaksi DPRD Bojonegoro
Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Mustakim, turut memberikan tanggapannya terkait kasus ini. Ia menyayangkan tindakan oknum camat tersebut karena dinilai tidak memberikan contoh yang baik sebagai pejabat publik. Mustakim berpendapat bahwa seorang pejabat seharusnya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat, termasuk dalam hal penggunaan fasilitas negara.
"Terlepas dari aturan yang membolehkan atau tidak, saya rasa kurang elok dipandang masyarakat. Semestinya memberi teladan yang lebih baik. Saya rasa peringatan dari atasan dan klarifikasi atau tabayun perlu dilakukan," ujar Mustakim.
Kasus ini menjadi momentum bagi Pemkab Bojonegoro untuk memperketat pengawasan terhadap penggunaan fasilitas negara dan menegakkan aturan secara konsisten. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemerintahan daerah. Masyarakat berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat publik di Bojonegoro agar lebih berhati-hati dalam bertindak dan selalu mengedepankan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi.