Antusiasme Warga Depok Ikuti Program Pemutihan Pajak Picu Kemacetan Panjang di Samsat

Membludaknya Warga Depok di Samsat Picu Kemacetan Akibat Program Pemutihan Pajak

DEPOK, Jawa Barat - Antrean panjang kendaraan memadati area Samsat Depok, Selasa (8/4/2025), sebagai imbas dari antusiasme warga dalam memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung. Kemacetan parah terjadi di Jalan Merdeka, Abadijaya, Kota Depok, akibat membludaknya wajib pajak yang ingin memanfaatkan kesempatan tersebut.

Pantauan di lapangan menunjukkan kepadatan lalu lintas mulai terasa sejak pukul 11.00 WIB di sekitar kantor Kecamatan Sukmajaya. Antrean kendaraan roda dua dan roda empat mengular, menciptakan penumpukan yang signifikan. Petugas keamanan Samsat berupaya mengatur arus kendaraan, namun volume kendaraan yang datang terus meningkat, membuat situasi semakin sulit.

Kondisi Antrean dan Keterbatasan Akses

Antrean sepeda motor diarahkan menuju gedung Badan Pendapatan Daerah Kota Depok, namun akses masuk sempat ditutup sementara oleh petugas keamanan karena kapasitas di dalam area sudah penuh. Hal ini menyebabkan penumpukan motor di luar pagar, dengan perkiraan mencapai 150-170 meter. Beberapa pengendara motor terpaksa memutar balik kendaraannya karena tidak dapat masuk ke area antrean.

Kepadatan juga terjadi di loket pemeriksaan fisik kendaraan, dengan antrean yang terdiri dari 4-5 baris. Sementara itu, antrean mobil yang hendak melakukan balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) juga mengular hingga gerbang Samsat Depok. Panjang antrean mobil diperkirakan mencapai lebih dari 200 meter, yang secara signifikan memperparah kemacetan di Jalan Merdeka.

Pengakuan Warga yang Mengantre

Ipan (43), seorang warga yang mengantre untuk balik nama motornya, mengaku telah berada di antrean sejak pukul 10.00 WIB. Setelah satu jam mengantre, ia baru bergerak maju sekitar 20-30 meter dari pagar gedung. Meskipun antrean panjang dan melelahkan, Ipan tetap bersemangat untuk menyelesaikan prosesnya karena program pemutihan pajak ini dapat menghemat pengeluarannya.

"Saya dari pukul 10.00 WIB sih, karena mau balik nama motor saya. Kalau yang lain yang agak depan mungkin antre dari subuh kali," kata Ipan kepada wartawan di lokasi.

Ipan menambahkan, "Enggak tau ini pas antre cepet-cepet banget, saya sudah satu jam maju cuma 20 meter. Ya tapi tetap mau antre karena gratis, daripada keluar Rp 300.000 kan kalau pakai KTP,”.

Program Pemutihan Pajak dari Gubernur Jawa Barat

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan inisiatif dari Gubernur Jawa Barat untuk meringankan beban masyarakat. Kebijakan ini menghapuskan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Diharapkan, program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan secara rutin di masa mendatang.

Gubernur Jawa Barat sebelumnya telah mengumumkan penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

“Tunggakan pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan sebelumnya tidak perlu dibayar, kami maafkan, dan dihapuskan. Tapi setelah lebaran, mohon diperpanjang pajak kendaraannya,” ucapnya di akun TikTok Kang Dedi Mulyadi.

Awalnya, pemerintah provinsi memberikan tenggat waktu mulai 11 April 2025 hingga 6 Juni 2025 bagi pemilik kendaraan untuk memperpanjang pajak dengan tarif pajak baru tahun 2025 tanpa perlu membayar tunggakan sebelumnya. Kini, periode pemutihan pajak diperpanjang hingga 30 Juni 2025.

Himbauan dan Penegasan dari Gubernur

Gubernur juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak ini. Ia juga menegaskan bahwa setelah periode pemutihan berakhir, tindakan tegas akan diambil bagi kendaraan yang belum membayar pajak.

“Saya sudah memaafkan kesalahan (tunggakan pajak), saya juga meminta maaf jika belum memberikan pelayanan terbaik. Namun, bagi yang tidak membayar pajak setelah dua bulan pasca-Lebaran, maka kendaraan tanpa pajak jangan lewat jalan-jalan di Jawa Barat. Hayo, nanti mau lewat mana? Mau lewat udara?” ujarnya dengan nada bercanda.

Dengan diperpanjangnya periode pemutihan pajak hingga 30 Juni 2025, diharapkan semakin banyak masyarakat yang dapat memanfaatkan program ini dan memenuhi kewajiban perpajakannya.