Lucky Hakim Akui Kesalahan Prosedur Izin Liburan ke Jepang

Lucky Hakim Akui Kesalahan Prosedur Izin Liburan ke Jepang

Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim, akhirnya memberikan penjelasan terkait keberangkatannya ke Jepang yang sempat menjadi sorotan. Hal ini disebabkan karena ketidakpahaman dirinya terhadap prosedur perizinan ke luar negeri bagi pejabat negara, terutama menjelang masa libur Lebaran.

Lucky Hakim menjelaskan bahwa rencana perjalanan ke Jepang sebenarnya telah disusun sejak jauh hari, tepatnya pada bulan Desember 2024. Ia beralasan bahwa perjalanan ini merupakan kompensasi bagi keluarganya setelah masa kampanye yang padat, di mana ia harus meninggalkan keluarga dan rumah.

"Setelah terpilih nanti, saya akan ambil cuti dan pergi berlibur ke luar negeri," ujarnya, mengenang rencananya saat ditemui usai memimpin apel pagi di Pendopo Kabupaten Indramayu. Tiket pesawat pun telah dipesan jauh hari, dengan jadwal keberangkatan 2 April dan kepulangan 11 April.

Namun, proses perizinan yang diajukan melalui sistem online mengalami penolakan. Lucky Hakim mengaku keliru dalam memahami perhitungan hari kerja yang disyaratkan dalam pengajuan izin. Ia mengira bahwa masih memiliki waktu yang cukup, namun ternyata pengajuan izinnya telah melewati batas waktu yang ditentukan, yaitu 14 hari kerja sebelum keberangkatan.

"Saya salah mengartikan bahwa hari itu adalah hari kerja. Buktinya, saat dimasukkan ke sistem, tidak bisa diproses karena kurang dari 14 hari kerja," jelasnya. Menyadari kesalahan tersebut, Lucky Hakim kemudian mengubah jadwal kepulangannya menjadi tanggal 6 April malam, sehingga tiba di Indonesia pada tanggal 7 April.

Selain itu, Lucky Hakim juga mengaku tidak mengetahui adanya surat edaran yang melarang pejabat negara untuk bepergian ke luar negeri pada momen libur Lebaran. Ia baru mengetahui informasi tersebut setelah berada di Jepang.

"Ada surat edaran, malah saya baru tahu setelah saya sudah di Jepang. Katanya ada surat edaran tidak boleh pergi. Mungkin saya salah, saya tidak aware karena tidak melihat surat edaran tersebut," tuturnya.

Menanggapi polemik yang timbul, Lucky Hakim menyatakan kesiapannya untuk memberikan klarifikasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia mengakui kesalahannya dan bersedia bertanggung jawab atas ketidakpahaman terhadap aturan yang berlaku.

Poin-poin penting dari pernyataan Lucky Hakim:

  • Rencana liburan ke Jepang sudah ada sejak Desember 2024.
  • Tujuan liburan sebagai kompensasi waktu bersama keluarga.
  • Pengajuan izin ditolak karena kesalahan perhitungan hari kerja.
  • Tidak mengetahui adanya surat edaran larangan bepergian ke luar negeri saat Lebaran.
  • Siap memberikan klarifikasi kepada Kemendagri.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pejabat negara untuk lebih cermat dan teliti dalam memahami peraturan yang berlaku, terutama terkait dengan perizinan perjalanan ke luar negeri.