Oknum Ketua BPD dan Guru Jadi Tersangka Kasus Penelanjangan Anak di Lembata, Terancam 7 Tahun Penjara
Kasus Kekerasan Anak Gegerkan Lembata: Lima Tersangka, Termasuk Ketua BPD dan Guru, Resmi Ditahan
Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur menggemparkan Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pihak kepolisian telah menetapkan dan menahan lima orang tersangka terkait kasus penelanjangan dan penganiayaan seorang anak laki-laki berinisial HAR. Penahanan dilakukan setelah penyidik Polres Lembata melakukan serangkaian pemeriksaan intensif dan menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status kelimanya menjadi tersangka.
"Setelah melalui proses penyidikan yang mendalam dan pengumpulan bukti-bukti yang kuat, kami menetapkan lima orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan pada Senin malam," ujar AKP Donni Sare, Kepala Satuan Reskrim Polres Lembata, kepada awak media pada Selasa (8/4/2025).
Yang lebih mencengangkan, para tersangka berasal dari berbagai latar belakang profesi. Dua di antaranya merupakan tokoh masyarakat yang seharusnya menjadi panutan. Identitas para tersangka adalah sebagai berikut:
- Lukman Lamri: Nelayan
- Megawati Putri Orowala: Wiraswasta
- Paulus Soba: Petani
- Aldin Lamri: Guru
- Husni Munir: Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Normal I
Kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP, subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal untuk perbuatan keji ini adalah 7 tahun penjara. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan tokoh masyarakat yang seharusnya melindungi anak-anak.
Kronologi Kejadian: Pencurian Berujung Penganiayaan dan Penelanjangan
Kejadian bermula pada Rabu (2/4/2025) sekitar pukul 17.15 Wita. HAR, yang masih di bawah umur, diduga melakukan pencurian sebuah alat cukur listrik dan silikon handphone di rumah seorang aparat desa. Aksi tersebut diketahui oleh salah seorang warga bernama Mega yang kemudian berteriak histeris.
Teriakan Mega membuat HAR panik dan melarikan diri melalui jendela belakang menuju arah pantai. Warga kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap korban di pesisir pantai. HAR kemudian digelandang menuju rumah kepala desa. Nahasnya, selama perjalanan menuju rumah kepala desa, HAR mengalami penganiayaan oleh para pelaku. Puncaknya, HAR diarak keliling kampung dalam keadaan tanpa busana dan tangan terikat.
Kasus ini mencerminkan keprihatinan mendalam terhadap perlindungan anak di daerah tersebut. Pihak kepolisian menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Selain itu, pihak berwenang juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan segala permasalahan hukum kepada pihak yang berwajib.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, serta pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan.