BEIrombak Aturan Trading Halt dan ARB: Upaya Lindungi Investor dan Jaga Likuiditas Pasar
Bursa Efek Indonesia Merombak Aturan Trading Halt dan Auto Rejection Bawah (ARB)
PT Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengumumkan perubahan signifikan dalam aturan trading halt dan Auto Rejection Bawah (ARB). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dinamika pasar modal yang berkembang dan bertujuan untuk meningkatkan perlindungan investor serta menjaga stabilitas dan likuiditas pasar.
Direktur Utama BEI, Iman Rachman, menjelaskan bahwa penyesuaian aturan ini didasari oleh dua pertimbangan utama. Pertama, BEI berupaya untuk memberikan likuiditas yang lebih baik kepada investor. Kedua, perubahan ini dirancang untuk memberikan proteksi yang memadai bagi investor, khususnya dalam menghadapi volatilitas pasar yang tinggi.
Detail Perubahan Aturan
Trading Halt
Aturan trading halt mengalami perubahan signifikan terkait ambang batas dan mekanisme penghentian perdagangan. Berikut adalah rinciannya:
- Tahap 1: Jika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan hingga lebih dari 10 persen, perdagangan akan dihentikan sementara (trading halt) selama 30 menit.
- Tahap 2: Jika setelah trading halt pertama, IHSG kembali mengalami penurunan hingga lebih dari 15 persen, perdagangan akan dihentikan kembali selama 30 menit.
- Tahap 3: Jika setelah trading halt kedua, IHSG terus mengalami penurunan hingga lebih dari 20 persen, perdagangan akan dihentikan hingga akhir sesi perdagangan.
Auto Rejection Bawah (ARB)
Perubahan juga dilakukan pada batas Auto Rejection Bawah (ARB) untuk saham. Batas ARB yang baru ditetapkan sebesar 15 persen untuk seluruh rentang harga saham yang tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru. Aturan ini juga berlaku untuk exchange-traded fund (ETF) dan dana investasi real estat (DIRE).
Sebelumnya, aturan ARB bervariasi tergantung pada rentang harga saham, yaitu:
- 35 persen untuk saham dengan harga antara Rp 50 hingga Rp 200.
- 25 persen untuk saham dengan harga antara Rp 200 hingga Rp 5.000.
- 20 persen untuk saham dengan harga di atas Rp 5.000.
Tujuan dan Dampak yang Diharapkan
Perubahan aturan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pasar modal Indonesia. Dengan trading halt yang lebih responsif, diharapkan investor memiliki waktu yang cukup untuk mengevaluasi informasi dan mengambil keputusan investasi yang lebih rasional. Sementara itu, penyederhanaan aturan ARB diharapkan dapat mengurangi potensi panic selling dan menjaga stabilitas harga saham.
Sebagai contoh kasus, pada hari Selasa, 8 April 2025, IHSG mengalami koreksi tajam sebesar 9,19 persen dan menyentuh level 5.912,06. Sesuai dengan aturan yang berlaku saat itu, perdagangan dihentikan sementara (trading halt) selama 30 menit. Setelah trading halt berakhir, IHSG masih menunjukkan pergerakan yang fluktuatif dan berada di posisi 5.987 atau turun 522,92 poin (8,03 persen) dibandingkan penutupan sebelumnya.
Dengan adanya perubahan aturan ini, BEI dan OJK berharap pasar modal Indonesia dapat menjadi lebih efisien, transparan, dan aman bagi seluruh investor. Perubahan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk mengembangkan dan memodernisasi pasar modal Indonesia agar dapat bersaing di tingkat global.