Sengketa Prosedur Penyitaan: Staf Hasto Ajukan Praperadilan Terkait Penggeledahan KPK

Kuasa Hukum Staf Hasto Pertanyakan Legalitas Penggeledahan KPK dalam Sidang Praperadilan

Jakarta - Sidang praperadilan yang diajukan oleh Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak baru. Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 8 April 2025, kuasa hukum Kusnadi, Johannes Oberlin Tobing, dengan tegas menyatakan bahwa proses penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap kliennya tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Tobing menjelaskan kronologi kejadian yang bermula ketika Kusnadi mendampingi Hasto Kristiyanto dalam pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada 10 Juni 2024. Saat menunggu, Kusnadi didekati oleh seseorang yang kemudian diketahui sebagai penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti. Menurut Tobing, penyidik tersebut mendekati Kusnadi dengan cara yang terkesan manipulatif, meminta handphone dengan alasan diperlukan oleh Hasto yang sedang berada di lantai 2 gedung KPK.

"Klien kami, Kusnadi, kemudian diperiksa, digeledah, dan barang-barangnya disita tanpa adanya surat panggilan resmi yang menyatakan statusnya sebagai saksi atau tersangka," ujar Tobing dalam persidangan. Ia menambahkan bahwa tindakan KPK tersebut jelas melanggar hak-hak konstitusional Kusnadi, khususnya Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara.

Lebih lanjut, kuasa hukum menyoroti bahwa pemeriksaan terhadap Kusnadi tanpa adanya Berita Acara (BAP) juga merupakan pelanggaran terhadap Pasal 75 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap Kusnadi tidak hanya cacat prosedur, tetapi juga melanggar prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

Rangkaian Upaya Hukum Pasca-Penggeledahan

Gugatan praperadilan ini merupakan puncak dari serangkaian upaya hukum yang ditempuh oleh Kusnadi dan tim kuasa hukumnya pasca-penggeledahan di Gedung KPK pada 10 Juni 2024. Saat itu, Kusnadi digeledah ketika mendampingi Hasto dalam pemeriksaan terkait kasus dugaan suap yang melibatkan tersangka Harun Masiku. Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah barang, termasuk tiga unit handphone, kartu ATM, dan buku catatan milik Hasto Kristiyanto.

Berikut adalah daftar upaya hukum yang telah ditempuh oleh Kusnadi dan tim kuasa hukumnya:

  • Pelaporan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada 11 Juni 2024.
  • Pelaporan KPK ke Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 12 Juni 2024, atas dugaan pelanggaran HAM dalam penyitaan ponsel dan buku catatan Hasto.
  • Pelaporan penyidik KPK ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada 13 Juni 2024.
  • Pelaporan kembali Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK pada 20 Juni 2024, atas tuduhan pemalsuan surat atau dokumen penyitaan.
  • Permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 28 Juni 2024.

Sidang praperadilan ini sebelumnya dijadwalkan pada 24 Maret 2025, namun ditunda karena ketidakhadiran pihak KPK. Proses hukum ini menjadi sorotan publik, mengingat implikasinya terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak-hak warga negara dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi. Hasil dari sidang praperadilan ini akan menentukan apakah tindakan penyitaan yang dilakukan KPK terhadap Kusnadi sah menurut hukum atau tidak.