Aksi Unjuk Rasa Tolak Revisi UU TNI Berlangsung di Depan Gedung DPR, Tenda Didirikan Sebagai Simbol Perlawanan

Aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru-baru ini disahkan, berlangsung di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Jakarta Pusat, pada hari Selasa (8/4/2025). Massa aksi mendirikan tenda sebagai simbol perlawanan terhadap undang-undang yang dianggap kontroversial tersebut.

Sejak pukul 11.45 WIB, terlihat tiga tenda berwarna mencolok berdiri kokoh di sisi kiri Gerbang Pancasila DPR. Para demonstran yang tergabung dari berbagai elemen masyarakat, termasuk kelompok yang menamakan diri "Bareng Warga", tampak beraktivitas di sekitar tenda. Beberapa di antaranya terlihat berbincang-bincang, bermain, dan menikmati makan siang bersama. Suasana aksi terasa santai namun tetap menyimpan pesan perlawanan yang kuat.

Koordinator aksi dari "Bareng Warga", yang enggan disebutkan namanya, menjelaskan bahwa pendirian tenda merupakan bagian dari aksi damai yang mereka lakukan. Mereka menargetkan untuk terus bertahan sampai UU TNI dicabut.

"Kami ingin menggelar aksi damai. Kemarin, ada kegiatan pameran buku, workshop membuat gelang, kalung, pin, main Uno, seru-seruan saja, main kartu, bahkan nanti mau main catur. Konsepnya memang kita seru-seruan, tapi pesan perlawanannya tetap ada," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa aksi ini akan terus berlanjut hingga tuntutan mereka dipenuhi. "Yang membedakan aksi kami adalah, kita mau bertahan. Kita tidak akan pergi sebelum UU TNI itu dicabut. Kami ingin aksi ini dilanjutkan sampai UU TNI dicabut," tegasnya.

Dipilihnya Gerbang Pancasila DPR sebagai lokasi aksi bukan tanpa alasan. Menurut koordinator aksi, lokasi tersebut strategis karena dekat dengan masyarakat yang melintas. Dengan demikian, mereka dapat berinteraksi langsung dan menyampaikan aspirasi mereka kepada publik.

"Kalau di sini kan dekat masyarakat, jadi sekalian ada orang lewat kita sapa. Kalau di depan sana (Gerbang Utama DPR) kan lebih sepi, dan lalu lalangnya kan cepat, jadi pilihan terbaiknya di sini," jelasnya.

Massa aksi menuntut pembatalan UU TNI karena beberapa alasan. Pertama, proses legislasi undang-undang tersebut dinilai tidak transparan dan kurang melibatkan partisipasi masyarakat. Kedua, UU TNI dianggap memberikan perluasan peran militer dalam jabatan sipil, yang berpotensi mengganggu keseimbangan antara kekuatan sipil dan militer dalam negara demokrasi.

"Sebenarnya, UU TNI itu proses legislasinya tidak akuntabel dan tidak melibatkan masyarakat. Itu yang menjadi concern bersama," ungkapnya.

Ia menambahkan, "Sebenarnya sebelum adanya UU TNI, penempatan militer di jabatan sipil sudah ada, dan sudah lebih lebar dibanding UU TNI. Jadi, UU ini sebenarnya mengesahkan apa yang sebenarnya sudah terjadi, tetapi kami tetap menolak karena prosesnya yang tidak benar."

Aksi unjuk rasa ini menjadi sorotan publik dan media massa. Kehadiran tenda sebagai simbol perlawanan menarik perhatian dan menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas aksi damai dalam mempengaruhi kebijakan pemerintah. Sementara itu, pemerintah dan DPR RI belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan para demonstran. Aksi ini diperkirakan akan terus berlanjut hingga ada titik temu antara pemerintah dan masyarakat sipil terkait UU TNI.