Mantan Mendag Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar dalam Kasus Impor Gula

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Dituduh Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah dalam Kasus Impor Gula

Sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah memasuki babak baru dengan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (6/3/2025). Jaksa penuntut umum mendakwa Lembong atas tuduhan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara hingga mencapai angka fantastis, yaitu Rp578.105.409.622,47. Dakwaan ini menandai langkah signifikan dalam proses hukum yang telah lama dinantikan publik, menyusul investigasi panjang terkait dugaan penyimpangan dalam proses impor gula pada masa kepemimpinan Lembong.

Jaksa menyatakan bahwa Lembong, semasa menjabat sebagai Mendag dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah (GKM). Persetujuan tersebut, menurut jaksa, diberikan kepada 10 pengusaha tanpa melalui mekanisme yang seharusnya, yaitu tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa pembahasan dalam Rapat Koordinasi antar Kementerian. Hal ini diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp515.408.740.970,36, dengan selisih sekitar Rp62,6 miliar yang hingga kini belum dijelaskan peruntukannya oleh jaksa penuntut umum.

Lebih lanjut, dakwaan tersebut menyebutkan bahwa 10 pengusaha tersebut telah menikmati keuntungan sebesar Rp515 miliar dari praktik impor gula yang diduga bermasalah ini. Identitas ke-10 pengusaha tersebut telah diungkap dalam persidangan, antara lain:

  • Charles Sitorus (Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) sejak 2015)
  • Tony Wijaya NG (Direktur Utama PT Angels Products sejak 2003)
  • Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene sejak 2006)
  • Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak 2013)
  • Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak 2012)
  • Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak 2015)
  • Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak 2015)
  • Hendrogiarto A Tiwow (Direktur PT Duta Sugar International sejak 2016)
  • Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak 2010)
  • Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas sejak 2011)

Proses penerbitan 21 persetujuan impor GKM tanpa melalui prosedur yang benar menjadi fokus utama dakwaan. Jaksa menekankan pelanggaran yang dilakukan Lembong telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku, sehingga menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Persidangan ini akan terus bergulir dan menjadi sorotan publik. Publik menantikan penjelasan lebih rinci terkait selisih dana Rp62,6 miliar dan proses hukum selanjutnya yang akan menentukan nasib Tom Lembong dalam kasus ini. Proses hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan mampu memberikan keadilan bagi negara dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi.