Alfamidi di Polewali Mandar Disegel Satpol PP Akibat Pelanggaran Izin Usaha

Polewali Mandar – Sebuah gerai Alfamidi di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Pekkabata, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada hari Selasa, 8 April 2025. Penindakan tegas ini dilakukan karena minimarket tersebut terbukti melanggar sejumlah ketentuan perizinan yang berlaku di wilayah tersebut.

Langkah penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian peringatan yang sebelumnya telah dilayangkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polewali Mandar kepada pihak manajemen Alfamidi. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan, sehingga Satpol PP mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pelanggaran Perizinan yang Dilakukan

Menurut Kepala Satpol PP Polewali Mandar, Arifin Ilham, penutupan Alfamidi ini didasarkan pada beberapa pelanggaran, di antaranya:

  • Tidak Memiliki Izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG): Alfamidi tersebut belum mengantongi PBG yang menjadi salah satu syarat wajib untuk mendirikan bangunan komersial.
  • Melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2024: Alfamidi tersebut melanggar ketentuan jarak minimal dari pasar tradisional, sebagaimana diatur dalam Perbup Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Toko Swalayan. Perbup tersebut mengatur bahwa toko swalayan harus berjarak minimal 500 meter dari pasar tradisional.

Tindakan penyegelan ini ditandai dengan pemasangan spanduk pengumuman di depan gerai Alfamidi yang menyatakan bahwa toko tersebut ditutup karena melanggar Perbup. Spanduk tersebut juga memuat informasi mengenai dasar hukum penutupan, yaitu Perbup Nomor 12 Tahun 2024 dan perubahan Perbup Nomor 47 Tahun 2022.

Langkah Selanjutnya: Pembatalan Izin OSS

Setelah melakukan penyegelan, Pemkab Polewali Mandar melalui dinas terkait akan bersurat ke Kementerian Investasi dan Penanaman Modal untuk membatalkan izin Online Single Submission (OSS) yang dimiliki oleh Alfamidi tersebut. Izin OSS merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha.

“Kami akan meminta Kementerian Investasi dan Penanaman Modal untuk membatalkan izin OSS Alfamidi ini karena telah melanggar ketentuan perizinan yang berlaku di daerah,” tegas Arifin Ilham.

Tindakan tegas Pemkab Polewali Mandar ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lainnya untuk selalu mematuhi peraturan perizinan yang berlaku. Pemkab berkomitmen untuk menertibkan seluruh aktivitas usaha yang melanggar aturan demi menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif di daerah.