TNI AL Serahkan Oknum Prajurit Pembunuh Jurnalis ke Oditur Militer, Transparansi Proses Hukum Dijamin

TNI AL Pastikan Transparansi dalam Kasus Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru

TNI Angkatan Laut (AL) menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan kasus pembunuhan Juwita, seorang jurnalis yang ditemukan tewas di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan oknum prajurit TNI AL, Jumran, yang menjadi tersangka dalam kasus ini, kepada Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin. Penyerahan ini menandai babak baru dalam proses hukum yang akan dijalani Jumran.

"Kami meminta semua pihak, termasuk rekan-rekan media, untuk terus mengawal proses hukum ini. Sidang akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum," tegas Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady dalam konferensi pers yang disiarkan oleh Kompas TV, Selasa (8/4/2025). Pernyataan ini sekaligus menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus yang mendapat perhatian luas dari masyarakat.

Permohonan Maaf dan Dukacita Mendalam

Pada kesempatan yang sama, Kadispenal menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dari pimpinan TNI AL kepada keluarga korban dan seluruh insan pers atas tragedi ini. "Saya, mewakili pimpinan TNI Angkatan Laut dan institusi TNI Angkatan Laut, memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban serta rekan-rekan media sebagai rekan sejawat kerja. Kami turut berduka atas meninggalnya saudari kita almarhumah Juwita," ujarnya dengan nada penuh penyesalan.

TNI AL menegaskan bahwa pihaknya telah berupaya maksimal dalam mengungkap kasus ini selama kurang lebih 10 hari. Proses penyelidikan dan penyidikan telah rampung, termasuk pelaksanaan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) pada Sabtu lalu. Rekonstruksi ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas dan nyata mengenai kronologi kejadian, serta menunjukkan keseriusan TNI AL dalam menyelesaikan perkara ini secara cepat, terbuka, dan transparan.

Kronologi Singkat Kasus Pembunuhan

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Juwita (23), seorang wartawati dari sebuah media online di Banjarbaru, ditemukan meninggal dunia di kawasan Gunung Kupang pada tanggal 22 Maret 2025. Kejanggalan dalam kematiannya mendorong organisasi pers dan rekan-rekan jurnalis di Banjarbaru untuk mendesak Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan mendalam. Sejumlah saksi telah diperiksa oleh petugas Polres Banjarbaru guna mengungkap penyebab kematian Juwita.

Kapolda Kalsel, Irjen Rosyanto Yudha Hermawan, memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Detasemen Polisi Militer Lanal Balikpapan menggelar konferensi pers yang mengungkap dugaan kuat bahwa Juwita dibunuh oleh oknum anggota TNI AL bernama Jumran, yang merupakan kekasihnya. Keluarga Juwita menuntut keadilan dan berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya atas perbuatannya. Kuasa hukum keluarga Juwita, Pazri, menyatakan bahwa Jumran telah ditetapkan sebagai tersangka. Fakta-fakta baru yang terungkap setelah penetapan tersangka juga mengindikasikan adanya dugaan pemerkosaan yang dilakukan Jumran terhadap Juwita sebelum ia dihabisi nyawanya.

Berikut poin-poin penting dari perkembangan kasus ini:

  • Penyerahan Tersangka: TNI AL menyerahkan Jumran ke Odmil III-15 Banjarmasin.
  • Jaminan Transparansi: Sidang akan digelar terbuka untuk umum.
  • Permohonan Maaf: TNI AL menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan insan pers.
  • Proses Hukum Berjalan: Penyelidikan dan penyidikan telah selesai, termasuk rekonstruksi TKP.
  • Tuntutan Keadilan: Keluarga korban menuntut hukuman seberat-beratnya bagi pelaku.

Kasus ini menjadi sorotan penting terkait perlindungan terhadap jurnalis dan penegakan hukum yang adil bagi semua pihak. TNI AL diharapkan dapat terus menjaga komitmennya dalam menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel, sehingga keadilan dapat ditegakkan bagi Juwita dan keluarganya.