Oknum TNI AL Jadi Tersangka Pembunuhan Jurnalis: Motif Penolakan Tanggung Jawab
Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita: Motif Terungkap, Pelaku Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana
Kasus pembunuhan Juwita (23), seorang jurnalis dari media online di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, memasuki babak baru. Polisi Militer (POM) TNI Angkatan Laut (AL) secara resmi mengumumkan motif di balik aksi keji yang merenggut nyawa Juwita. Konferensi pers yang digelar di Markas Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin pada Selasa (8/4/2025) mengungkap fakta mengejutkan bahwa pelaku, Kelasi Satu Jumran, tega menghabisi nyawa Juwita karena menolak bertanggung jawab atas hubungan mereka.
"Dari hasil penyelidikan mendalam, terungkap bahwa motif utama tersangka Jumran melakukan pembunuhan adalah karena ia tidak bersedia menikahi korban," tegas Komandan Denpom Lanal Banjarmasin, Mayor Saji, kepada awak media.
Kronologi Perencanaan Pembunuhan
Berdasarkan investigasi, Jumran diketahui telah merencanakan pembunuhan Juwita dengan matang. Pada tanggal 21 Maret 2025, pelaku melakukan perjalanan dari Balikpapan menuju Banjarbaru menggunakan bus. Setibanya di Banjarbaru, Jumran langsung menjalankan aksinya. Setelah memastikan Juwita tidak bernyawa, pelaku melarikan diri kembali ke Balikpapan sehari kemudian, berusaha menghilangkan jejak kejahatannya.
"Pembunuhan ini telah direncanakan secara sistematis oleh tersangka Jumran," imbuh Mayor Saji.
Jeratan Hukum Menanti
Atas perbuatannya, Jumran akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 380 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti Jumran sangat berat, sesuai dengan tingkat kejahatan yang telah dilakukannya.
Desakan Keadilan dan Pengungkapan Fakta
Sebelumnya, jasad Juwita ditemukan di kawasan Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru pada Sabtu (22/3/2025) sore. Kejanggalan dalam kematian Juwita memicu reaksi keras dari organisasi pers dan rekan-rekan jurnalis di Banjarbaru. Mereka mendesak Polres Banjarbaru untuk segera melakukan penyelidikan tuntas.
Kapolda Kalsel, Irjen Rosyanto Yudha Hermawan, memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini dan memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas hingga akar-akarnya. Serangkaian saksi telah diperiksa oleh petugas Polres Banjarbaru untuk mengungkap fakta-fakta terkait kematian Juwita.
Penetapan Tersangka dan Fakta Baru
Lima hari setelah penemuan jasad Juwita, titik terang mulai muncul. Detasemen Polisi Militer Lanal Balikpapan menggelar konferensi pers yang mengumumkan penetapan Jumran sebagai tersangka pembunuhan. Pihak keluarga Juwita, melalui kuasa hukumnya, Pazri, menuntut keadilan seadil-adilnya dan berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.
Seiring dengan penetapan Jumran sebagai tersangka, fakta-fakta baru mulai terungkap, termasuk dugaan pemerkosaan yang dilakukan Jumran terhadap Juwita sebelum pembunuhan terjadi. Kasus ini masih terus bergulir dan diharapkan dapat mengungkap seluruh kebenaran serta memberikan keadilan bagi Juwita dan keluarganya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menimpa seorang jurnalis yang seharusnya dilindungi. Diharapkan, proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku serta menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menghormati hak asasi manusia dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.