Prabowo Batasi Kewenangan Polri: Evaluasi Kinerja Jadi Prioritas Utama
Prabowo Batasi Kewenangan Polri: Evaluasi Kinerja Jadi Prioritas Utama
Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk mengawal secara ketat proses revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Namun, berbeda dengan kekhawatiran banyak pihak terkait potensi perluasan kewenangan kepolisian, Prabowo justru memberikan sinyal pembatasan. Ia berpendapat bahwa kewenangan yang ada saat ini sudah memadai untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi kepolisian.
"Prinsipnya polisi harus diberi wewenang yang cukup untuk melaksanakan tugasnya. Kalau dia sudah diberi wewenang cukup, ya kenapa harus ditambah? Jadi ini tinggal kita menilai secara arif gradasi itu," ujar Prabowo, seperti dikutip dari Kompas TV.
Penegasan ini sekaligus menjadi pesan penting bahwa fokus utama pemerintahannya adalah efektivitas pelaksanaan tugas kepolisian, bukan penambahan kewenangan yang berpotensi disalahgunakan. Prabowo menekankan bahwa keberhasilan kepolisian akan diukur dari kemampuannya dalam memberantas kejahatan, khususnya penyelundupan narkoba dan barang-barang terlarang, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Prioritaskan Pemberantasan Narkoba
Prabowo secara khusus menyoroti masalah narkoba sebagai ancaman serius bagi generasi muda. Ia menegaskan bahwa perang terhadap narkoba adalah prioritas utama yang harus diemban oleh seluruh aparat penegak hukum, termasuk kepolisian. Ia berjanji akan mengevaluasi secara ketat kinerja kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
"Saya nanti akan menilai apakah penyelundupan narkoba berkurang, kedua, apakah penyelundupan barang-barang terlarang berkurang. Intinya itu yang saya sampaikan ke semua aparat penegak hukum. Narkoba harus kita perangi, sangat berbahaya untuk anak-anak kita, cucu-cucu kita. It's very dangerous soal narkoba," tegasnya.
Dengan demikian, RUU Polri di bawah pengawasan Prabowo tampaknya akan lebih menekankan pada peningkatan kualitas dan efisiensi kerja kepolisian, bukan pada penambahan kewenangan yang berlebihan. Hal ini sejalan dengan komitmennya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada hasil.
Sikap DPR Terhadap RUU Polri
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberikan pernyataan terkait RUU Polri. Dasco menyatakan bahwa DPR akan memutuskan daftar undang-undang yang akan dibahas pada masa sidang berikutnya. Namun, ia tidak memberikan kepastian apakah RUU Polri termasuk dalam daftar tersebut.
"Kita akan memasuki masa sidang, nanti kita akan putuskan beberapa hal mengenai beberapa UU yang pada saat ini dibahas," kata Dasco.
DPR saat ini sedang dalam masa reses sejak 26 Maret hingga 16 April 2025. Menurut Dasco, pimpinan DPR akan berkoordinasi dengan delapan ketua fraksi untuk membahas agenda legislasi mendatang. Sebelumnya, sebelum masa reses, telah disepakati adanya formulasi baru terkait pembahasan undang-undang di DPR, namun detailnya belum diungkapkan.
Dengan demikian, nasib RUU Polri di DPR masih belum jelas. Keputusan akhir akan bergantung pada hasil koordinasi antara pimpinan DPR dan ketua fraksi, serta pertimbangan terhadap berbagai faktor politik dan sosial yang relevan.