BKN Membantah Isu Kenaikan Gaji PNS Sebesar 16% pada Tahun 2025

BKN Menepis Rumor Kenaikan Gaji PNS di Tahun 2025

Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi membantah kabar yang beredar mengenai potensi kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16% pada tahun 2025. Klarifikasi ini disampaikan oleh Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, untuk merespons isu yang sempat menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Vino Dita Tama menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada pembahasan teknis maupun kebijakan yang mengarah pada penyesuaian gaji PNS untuk tahun anggaran 2025. Dalam pernyataannya kepada media, Vino menekankan pentingnya efisiensi anggaran negara sebagai salah satu pertimbangan utama dalam setiap pengambilan kebijakan terkait dengan remunerasi aparatur sipil negara (ASN).

"Belum ada pembahasan itu (kenaikan gaji ASN) kalau di teknis. Belum ada pembahasan itu (gaji PNS naik), terutama di tengah efisiensi," ujar Vino kepada Kompas.com, Selasa (8/4/2025).

Isu mengenai kenaikan gaji PNS ini mencuat setelah menjadi salah satu topik yang banyak dicari di Google Trends pada hari Selasa, 8 April 2025. Lonjakan pencarian terkait dengan gaji PNS yang dikabarkan naik 16% di tahun 2025 mulai terlihat sejak Senin pagi, 7 April 2025, dan terus meningkat hingga keesokan harinya. Hal ini menunjukkan adanya antusiasme dan harapan dari masyarakat terkait dengan kesejahteraan para abdi negara.

Mekanisme Penetapan Gaji PNS

Vino Dita Tama menjelaskan bahwa keputusan mengenai kenaikan gaji ASN memiliki dasar hukum yang kuat dan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP). Proses penetapan gaji PNS melibatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang bertugas untuk memberikan persetujuan atas usulan kenaikan gaji. Setelah mendapatkan lampu hijau dari Kemenkeu, keputusan tersebut kemudian disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

"Keputusan kenaikan gaji (PNS) secara aturan disetujui dari Kemenkeu dulu baru disahkan lewat Perpres," jelasnya.

Lebih lanjut, Vino menjamin bahwa BKN akan secara transparan menginformasikan kepada publik jika ada perubahan kebijakan terkait dengan gaji PNS. Hal ini bertujuan untuk menghindari kesimpangsiuran informasi dan memastikan bahwa masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya.

"Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan," paparnya.

Gaji PNS Saat Ini Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024

Mengingat belum adanya perubahan regulasi terkait dengan gaji PNS, maka besaran gaji yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Perlu diketahui bahwa gaji PNS terakhir kali mengalami kenaikan pada tahun 2024, yaitu sebesar 8%, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

Berikut adalah rincian gaji PNS berdasarkan golongan, sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2024:

  • Gaji PNS Golongan I

    • IA: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
    • IB: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.000
    • IC: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
    • ID: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
  • Gaji PNS Golongan II

    • IIA: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
    • IIB: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
    • IIC: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
    • IID: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
  • Gaji PNS Golongan III

    • IIIA: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
    • IIIB: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
    • IIIC: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
    • IIID: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
  • Gaji PNS Golongan IV

    • IVA: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
    • IVB: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
    • IVC: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
    • IVD: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
    • IVE: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200