Sengketa Penyitaan HP: Staf Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Staf Sekjen PDIP Gugat KPK Terkait Penyitaan Barang
Jakarta - Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, melayangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan ini diajukan terkait penyitaan sejumlah barang miliknya oleh penyidik KPK pada 10 Juni 2024 lalu.
Johannes Oberlin Tobing, kuasa hukum Kusnadi, menyatakan bahwa tindakan penyitaan yang dilakukan KPK tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Menurutnya, penyitaan terjadi saat Kusnadi mendampingi Hasto Kristiyanto yang tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK.
"Klien kami (Kusnadi) didatangi oleh seseorang yang menyamar, mengenakan pakaian putih, topi, dan masker. Orang tersebut, yang ternyata adalah penyidik KPK, memanipulasi informasi dengan mengatakan bahwa Kusnadi dipanggil oleh Saudara Hasto untuk menyerahkan handphone," ujar Johannes saat membacakan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2025).
Johannes menambahkan bahwa kliennya tidak pernah dipanggil oleh Hasto Kristiyanto. Tindakan penyidik KPK tersebut dinilai sebagai bentuk pengelabuhan dan penyitaan barang tanpa dasar hukum yang jelas.
"Penggeledahan dan penyitaan barang milik pemohon dilakukan tanpa surat panggilan resmi yang menyatakan status pemohon sebagai saksi atau tersangka. Ini jelas melanggar prosedur," tegas Johannes.
Gugatan Praperadilan dan Tuntutan Kusnadi
Dalam gugatan praperadilan yang diajukan, Kusnadi memohon kepada hakim untuk:
- Menerima seluruh permohonan praperadilan yang diajukan.
- Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap Kusnadi adalah tindakan sewenang-wenang, tidak sesuai prosedur, bertentangan dengan hukum, dan tidak sah.
- Menyatakan bahwa penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK pada 10 Juni 2024 terhadap sejumlah barang milik Kusnadi, termasuk dua unit ponsel iPhone, buku catatan, kwitansi, buku tabungan, kartu apartemen, dompet, dan alat perekam suara, adalah tidak sah.
- Memerintahkan KPK untuk mengembalikan seluruh barang yang telah disita kepada Kusnadi.
- Menghukum KPK untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Berikut adalah daftar lengkap barang yang disita dan dipermasalahkan dalam gugatan praperadilan ini:
- Ponsel Vivo 1713 milik Hasto Kristiyanto
- Ponsel iPhone 11 milik Kusnadi
- Ponsel iPhone 15 milik Hasto Kristiyanto
- Buku bertuliskan KompasTV
- Buku catatan warna hitam bertuliskan ERICA
- Buku catatan warna merah putih bertuliskan PDI Perjuangan
- Kwitansi DPP PDIP Rp 200 juta untuk pembayaran operasional
- Buku tabungan
- Kartu eksekutif Menteng Apartemen
- Dompet kartu warna hitam
- Alat perekam suara merek Sony milik Kusnadi
Johannes berpendapat bahwa penyitaan barang-barang tersebut tidak memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Kusnadi, sehingga penyitaan tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Tanggapan KPK dan Agenda Sidang Selanjutnya
Sidang praperadilan Kusnadi akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak KPK sebagai termohon. Setelah itu, sidang akan dilanjutkan dengan penyampaian bukti-bukti surat dari pihak Kusnadi.
Perlu diketahui bahwa Hasto Kristiyanto sendiri saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan terhadap mantan Caleg PDIP Harun Masiku dan dugaan keterlibatan dalam suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.