Pengungkapan Kasus Pembunuhan Jurnalis: TNI AL Amankan Puluhan Barang Bukti, Termasuk Kendaraan
TNI AL Ungkap Detail Kasus Pembunuhan Jurnalis di Kalimantan Selatan
Detasemen Polisi Militer (Denpomal) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis seorang jurnalis bernama Juwita. Dalam operasi yang intensif, tim penyidik Denpomal Banjarmasin berhasil mengamankan total 46 barang bukti yang diyakini kuat terkait dengan tindak pidana tersebut. Pengungkapan ini membawa titik terang dalam kasus yang sempat menjadi perhatian publik.
Mayor Laut (P) Saji Wardoyo, Komandan Denpomal Banjarmasin, menjelaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara maraton dan mendalam. Sebelas saksi telah dimintai keterangan, dan puluhan barang bukti disita untuk mendukung proses hukum. Di antara barang bukti yang disita, terdapat:
- Satu unit mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam.
- Satu unit sepeda motor Yamaha Frego berwarna hitam.
- Pakaian yang dikenakan tersangka saat melakukan pembunuhan.
- Barang bukti lainnya yang relevan dengan kasus.
"Tim penyidik telah bekerja keras mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah pada tersangka dan motif pembunuhan," ujar Mayor Laut (P) Saji Wardoyo dalam keterangan persnya.
Perencanaan Pembunuhan Terungkap
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa tersangka, yang diketahui bernama Jumran, diduga kuat telah merencanakan pembunuhan Juwita. Tersangka melakukan serangkaian persiapan yang matang sebelum melancarkan aksinya.
Beberapa indikasi perencanaan yang terungkap:
- Perhitungan Waktu: Tersangka melakukan perjalanan dari Balikpapan menuju Banjarmasin menggunakan bus pada tanggal 21 Maret 2025. Setelah melakukan aksinya, tersangka kembali ke Balikpapan melalui jalur udara pada tanggal 22 Maret 2025, menunjukkan upaya untuk mempersulit pelacakan.
- Penyewaan Kendaraan: Tersangka menyewa mobil rental sebagai sarana transportasi dan lokasi utama dilakukannya pembunuhan. Pemilihan mobil rental mengindikasikan upaya untuk menghilangkan jejak kepemilikan kendaraan yang digunakan dalam kejahatan.
- Pembelian Perlengkapan: Tersangka membeli sarung tangan dan masker. Sarung tangan digunakan untuk menghindari meninggalkan sidik jari di lokasi kejadian, sementara masker digunakan untuk menyamarkan identitas saat meninggalkan Banjarbaru.
Motif Pembunuhan: Penolakan Tanggung Jawab?
Menurut Mayor Laut (P) Saji Wardoyo, motif pembunuhan diduga kuat karena tersangka tidak bersedia bertanggung jawab untuk menikahi korban. Keterangan tersangka, dikombinasikan dengan keterangan saksi dan barang bukti yang ada, mengarah pada kesimpulan bahwa penolakan untuk menikahi Juwita menjadi pemicu tindakan brutal tersebut.
"Kami menduga kuat bahwa tersangka melakukan pembunuhan karena tidak ingin bertanggung jawab atas hubungan dengan korban," jelas Mayor Laut (P) Saji Wardoyo.
Rekonstruksi Perkara Memperjelas Kejadian
Denpomal Banjarmasin telah melaksanakan rekonstruksi pada tanggal 5 April 2025. Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas rangkaian kejadian dan memastikan bahwa tidak ada detail penting yang terlewatkan. Hasil rekonstruksi semakin memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan dan memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai bagaimana pembunuhan tersebut terjadi. Dengan adanya rekonstruksi, peran tersangka dan alur kejadian semakin terungkap secara gamblang, mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini masih terus dalam pengembangan lebih lanjut oleh Denpomal Banjarmasin untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dan memastikan bahwa seluruh aspek hukum terpenuhi.