Gubernur Bengkulu Arahkan ASN Salurkan Kritik Internal dan Tekankan TPP Berbasis Kinerja
Pemerintah Provinsi Bengkulu terus berupaya meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas kinerja aparatur sipil negara (ASN). Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, dalam apel yang digelar pada Selasa (8/4/2025), menyampaikan arahan penting terkait mekanisme penyampaian kritik dan perubahan sistem pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Kritik Internal, Bukan Konsumsi Publik
Gubernur Helmi Hasan menekankan pentingnya bagi ASN untuk menyalurkan kritik secara internal, melalui saluran yang tepat, dan bukan melalui media sosial. Menurutnya, kritik yang konstruktif akan lebih efektif jika disampaikan kepada atasan atau pimpinan yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti.
"ASN memiliki hak untuk mengkritik, tetapi etika dan mekanisme penyampaiannya perlu diperhatikan. Kritik yang disampaikan di media sosial seringkali kontraproduktif dan dapat menimbulkan polemik yang tidak perlu," ujar Gubernur Helmi Hasan.
Arahan ini bertujuan untuk menciptakan iklim kerja yang lebih kondusif, di mana setiap masukan dapat didengar dan ditindaklanjuti secara efektif, tanpa menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Pemerintah Provinsi Bengkulu berkomitmen untuk membuka ruang dialog yang konstruktif antara ASN dan pimpinan.
TPP Berbasis Kinerja: Era Baru Penghargaan dan Sanksi
Selain menekankan pentingnya penyampaian kritik yang tepat, Gubernur Helmi Hasan juga mengumumkan perubahan signifikan dalam sistem pembayaran TPP. Kebijakan baru ini menekankan pada sistem reward and punishment yang lebih ketat. TPP tidak lagi dibayarkan secara otomatis sebesar 100 persen, melainkan akan disesuaikan dengan kinerja masing-masing ASN.
"Selama ini, pembayaran TPP cenderung bersifat flat, tanpa mempertimbangkan kontribusi dan kinerja individu. Hal ini kurang memotivasi ASN untuk meningkatkan kualitas kerja mereka," jelas Gubernur Helmi Hasan.
Dengan sistem TPP yang baru, ASN yang menunjukkan kinerja yang baik akan mendapatkan penghargaan yang setimpal, sementara ASN yang kurang berprestasi akan mendapatkan sanksi berupa pengurangan TPP. Sistem ini diharapkan dapat mendorong ASN untuk bekerja lebih optimal dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
- Perhitungan Kinerja: Kinerja ASN akan diukur berdasarkan akumulasi poin yang mencerminkan berbagai aspek, seperti kehadiran, disiplin, kualitas pekerjaan, dan kontribusi terhadap pencapaian target organisasi.
- Transparansi: Sistem perhitungan kinerja akan dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga setiap ASN dapat memahami bagaimana kinerja mereka dinilai.
- Evaluasi Berkala: Evaluasi kinerja akan dilakukan secara berkala, sehingga ASN memiliki kesempatan untuk memperbaiki kinerja mereka dari waktu ke waktu.
Solidaritas dan Bantuan untuk Korban Kebakaran
Di tengah arahan mengenai kinerja ASN, Gubernur Helmi Hasan juga menyampaikan rasa duka mendalam atas musibah kebakaran yang menimpa beberapa keluarga di Kota Bengkulu. Sebagai bentuk solidaritas dan kepedulian, Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan bantuan sebesar Rp 25 juta per kepala keluarga (KK) yang terdampak, serta bantuan material bangunan untuk membantu membangun kembali rumah mereka yang hangus terbakar.
"Pemerintah hadir untuk membantu dan melayani masyarakat, terutama saat mereka mengalami kesulitan. Kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban saudara-saudara kita yang terkena musibah," ujar Gubernur Helmi Hasan. Ia bahkan menawarkan tempat tinggal sementara di rumah dinas gubernur bagi para korban kebakaran jika diperlukan.
Dengan kombinasi arahan mengenai etika penyampaian kritik, perubahan sistem TPP berbasis kinerja, dan tindakan solidaritas terhadap korban bencana, Gubernur Helmi Hasan menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.