Antisipasi Lonjakan, Pemprov Banten Optimalkan Pelayanan Samsat Selama Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Pemerintah Provinsi Banten mengambil langkah proaktif untuk mengantisipasi potensi lonjakan wajib pajak di kantor-kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) selama periode program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.
Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan komitmen Pemprov untuk memastikan kelancaran program ini dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Koordinasi intensif telah dilakukan dengan berbagai pihak terkait, termasuk Polda Banten dan Jasa Raharja, untuk meminimalisir potensi kendala dan memaksimalkan efektivitas pelaksanaan program.
"Kami akan berkoordinasi dan memberikan arahan kepada seluruh Samsat di Provinsi Banten. Saya juga telah meminta Kepala Bappeda untuk berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, Polda Banten, dan Jasa Raharja. Semangat kita adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar Andra Soni di Kantor Gubernur Banten, Serang, pada Selasa (8/4/2025).
Beberapa langkah strategis telah disiapkan untuk mengurai potensi antrean panjang di Samsat. Salah satunya adalah penambahan loket khusus yang berfungsi sebagai pusat informasi. Langkah ini diharapkan dapat membantu wajib pajak memperoleh informasi yang jelas dan akurat terkait program pemutihan, persyaratan, dan prosedur pembayaran.
"Secara teknis, Bappeda akan menyampaikan detail langkah-langkah antisipasi. Intinya, kami ingin masyarakat mendapatkan informasi yang lengkap dan dilayani dengan baik. Loket khusus akan disediakan untuk menjawab pertanyaan dan memberikan informasi yang jelas," jelasnya.
Gubernur Andra Soni juga mengimbau masyarakat Banten untuk memanfaatkan momentum program pemutihan ini. Ia menyoroti kemudahan yang diberikan pemerintah, termasuk penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN II), yang selama ini menjadi kendala bagi pemilik kendaraan bekas atau tangan kedua.
"Kebijakan nasional, BBN II sudah dihapus. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melakukan balik nama kendaraan. Dengan BBN II yang sudah ditiadakan, tidak ada alasan lagi untuk menunda," tegasnya.
Program pemutihan ini diharapkan tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor pajak kendaraan bermotor. Peningkatan pendapatan ini akan dialokasikan untuk membiayai pembangunan di berbagai sektor.
"Potensi pajak kendaraan bermotor sangat besar. Kita harus menyadari bahwa ini adalah salah satu sumber pendapatan daerah yang penting. Upaya cleansing data dan perapian administrasi terus dilakukan untuk memaksimalkan potensi pendapatan daerah dan membiayai pembangunan," pungkas Andra Soni.
Berikut adalah poin-poin penting terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten:
- Periode Program: 10 April - 30 Juni 2025
- Fokus: Penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
- Kemudahan: Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN II).
- Tujuan: Meringankan beban masyarakat, meningkatkan pendapatan daerah, dan membiayai pembangunan.
- Antisipasi: Penambahan loket informasi di Samsat untuk kelancaran pelayanan.