Oknum Prajurit TNI AL Diduga Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Kekasihnya di Banjarmasin
Oknum Prajurit TNI AL Diduga Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Kekasihnya di Banjarmasin
Banjarmasin, Kalimantan Selatan – Seorang oknum prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) berinisial Jumran, kini menghadapi proses hukum atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Juwita. Komandan Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Dandenpomal) Banjarmasin, Mayor Laut (P) Saji Wardoyo, mengungkapkan bahwa motif di balik tindakan keji tersebut diduga kuat karena pelaku enggan bertanggung jawab untuk menikahi korban.
Pernyataan ini disampaikan Mayor Laut (P) Saji Wardoyo dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Selasa, 8 April 2025. Konferensi pers tersebut menandai penyerahan tersangka Jumran beserta barang bukti dari Denpomal Lanal Banjarmasin kepada Oditurat Militer III-15 Banjarmasin. Proses ini merupakan tahapan penting dalam penegakan hukum militer terhadap kasus yang menggemparkan ini.
"Berdasarkan keterangan tersangka yang kami peroleh, dikaitkan dengan kesaksian para saksi serta bukti-bukti yang berhasil kami kumpulkan, mengarah pada dugaan bahwa motivasi utama tersangka melakukan tindakan menghilangkan nyawa korban adalah karena yang bersangkutan tidak bersedia bertanggung jawab untuk menikahi korban," tegas Mayor Laut (P) Saji Wardoyo, seperti dikutip dari laporan Kompas TV.
Proses Penyidikan dan Bukti-Bukti yang Terkumpul
Dandenpomal Banjarmasin menjelaskan bahwa penyidik Denpomal telah melakukan serangkaian proses penyidikan secara menyeluruh dan profesional. Hasil dari penyelidikan dan penyidikan tersebut mengindikasikan bahwa Jumran memiliki bukti yang cukup untuk dijerat dengan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, tersangka, dan didukung oleh barang bukti yang ada, maka tersangka dinyatakan cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," lanjut Mayor Laut (P) Saji Wardoyo.
Barang Bukti dan Saksi yang Diperiksa
Dalam penanganan perkara ini, pihak TNI AL telah menyita sejumlah barang bukti yang signifikan untuk mengungkap kronologi dan keterkaitan tersangka dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang disita meliputi:
- Satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam
- Satu unit sepeda motor Yamaha Frego warna hitam
- Pakaian dan celana yang dikenakan tersangka pada saat kejadian pembunuhan
Selain itu, untuk memperkuat proses penyidikan dan mendapatkan gambaran yang komprehensif mengenai kasus ini, TNI AL juga telah memeriksa sebanyak 11 orang saksi yang dianggap memiliki informasi relevan.
Kasus dugaan pembunuhan berencana ini menjadi perhatian serius, baik di lingkungan TNI AL maupun di masyarakat umum. Proses hukum terhadap oknum prajurit yang terlibat akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, guna memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku.