Praktik Mafia Ormas: Kendaraan Leasing Dikuasai, APPI Desak Penegakan Hukum

Praktik Mafia Ormas: Kendaraan Leasing Dikuasai, APPI Desak Penegakan Hukum

Industri pembiayaan di Indonesia tengah menghadapi praktik ilegal yang dilakukan oleh oknum organisasi masyarakat (ormas). Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengungkapkan keresahannya terhadap modus operandi ormas yang diduga melindungi debitur bermasalah dan secara paksa menguasai kendaraan bermotor yang masih dalam masa kredit. Praktik ini telah menimbulkan kerugian signifikan bagi perusahaan leasing dan mengancam stabilitas sektor pembiayaan nasional.

Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno, menjelaskan bahwa modus operandinya bermula dari debitur yang kesulitan membayar cicilan. Alih-alih mencari solusi melalui jalur resmi, debitur justru menyerahkan kendaraannya kepada oknum ormas dengan dalih perlindungan dari penagih utang (debt collector). Namun, kenyataannya, ormas tersebut justru mengambil alih kepemilikan kendaraan tersebut dan memperoleh keuntungan pribadi. "Banyak debitur yang menyerahkan kendaraannya kepada oknum ormas dengan harapan terhindar dari penagihan utang. Ormas tersebut kemudian menawarkan bantuan semu, dan pada akhirnya justru menguasai kendaraan tersebut," ujar Suwandi dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Suwandi menuturkan bahwa beberapa ormas bahkan menjalankan modus operandi yang lebih terstruktur. Mereka memberikan sejumlah uang kepada debitur yang kesulitan membayar, lalu mengambil alih kendaraannya. Tindakan ini, menurut Suwandi, merupakan pelanggaran hukum yang serius dan merugikan perusahaan leasing. "Pemindahtanganan kendaraan yang masih dalam masa kredit tanpa melalui prosedur yang sah merupakan tindakan ilegal. APPI sangat prihatin dengan praktik ini dan mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas," tegasnya.

Kesulitan yang dihadapi perusahaan leasing bukan hanya pada proses penagihan, tetapi juga pada aspek hukum. Proses hukum untuk merebut kembali kendaraan yang dikuasai oknum ormas seringkali memakan waktu lama dan rumit. Hal ini tentu saja berdampak pada kerugian finansial bagi perusahaan leasing.

APPI menekankan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan perusahaan pembiayaan, tetapi juga merusak iklim investasi dan kepercayaan publik terhadap sektor pembiayaan di Indonesia. Oleh karena itu, APPI mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas dan memberikan sanksi yang berat terhadap oknum ormas yang terlibat dalam praktik ilegal ini. Tindakan yang dibutuhkan meliputi investigasi menyeluruh terhadap praktik ini, penegakan hukum yang konsisten, serta upaya pencegahan agar praktik serupa tidak terulang kembali.

Langkah-langkah konkret yang diharapkan APPI antara lain:

  • Peningkatan koordinasi antara APPI, kepolisian, dan pemerintah daerah dalam menangani kasus-kasus serupa.
  • Penegakan hukum yang tegas dan konsisten terhadap oknum ormas yang terlibat.
  • Sosialisasi kepada masyarakat mengenai mekanisme penyelesaian masalah kredit yang sah dan bertanggung jawab.
  • Pengembangan regulasi yang lebih komprehensif untuk melindungi kepentingan perusahaan leasing dan mencegah praktik ilegal.

APPI berharap agar pemerintah dapat memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi perusahaan leasing dan memastikan bahwa pelaku kejahatan tersebut dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Ketegasan pemerintah sangat penting untuk menjaga iklim usaha yang kondusif dan melindungi industri pembiayaan di Indonesia dari praktik-praktik mafia yang merugikan.