Absen Tanpa Izin Saat Libur Lebaran, Bupati Indramayu Terancam Sanksi Penonaktifan

Bupati Indramayu Hadapi Potensi Sanksi Akibat Kelalaian Prosedur Izin ke Luar Negeri

Kasus Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang melakukan perjalanan ke Jepang saat libur Lebaran tanpa mengantongi izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), berbuntut panjang. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menilai pemanggilan Lucky Hakim oleh Kemendagri sebagai peringatan keras bagi seluruh kepala daerah di Jawa Barat. Implikasi dari pelanggaran ini bisa berujung pada penonaktifan sementara Lucky Hakim dari jabatannya.

Menurut Dedi Mulyadi, sanksi maksimal yang mungkin dijatuhkan kepada Lucky Hakim adalah penonaktifan selama tiga bulan. Selama masa penonaktifan, posisi Bupati Indramayu akan diemban oleh wakil bupati. Dedi Mulyadi menekankan bahwa keputusan akhir terkait sanksi berada di tangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Klarifikasi Bupati Lucky Hakim

Merespons kontroversi yang berkembang, Bupati Lucky Hakim memberikan klarifikasi terkait kepergiannya ke Jepang. Ia mengakui adanya kesalahan dalam memahami prosedur pengajuan cuti ke luar negeri. Lucky Hakim menjelaskan bahwa rencana liburan tersebut telah disusun jauh hari sebelumnya, yaitu sejak Desember 2024. Liburan ini merupakan realisasi janji kepada anaknya, yang terabaikan selama masa kampanye Pilkada hingga dirinya terpilih menjadi bupati.

"Saya beli tiket itu bulan Desember, bisa saya tunjukkan bukti-buktinya. Itu setelah Pilkada dan sebelum saya dilantik,” ujar Lucky Hakim.

Awalnya, Lucky Hakim berencana untuk berlibur pada tanggal 2 hingga 11 April 2025. Namun, permohonan izin ke luar negerinya ditolak karena diajukan terlalu dekat dengan tanggal keberangkatan. Setelah penolakan tersebut, Lucky Hakim mengubah jadwal liburannya menjadi tanggal 2 hingga 6 April 2025, agar bertepatan dengan cuti bersama Lebaran.

Lucky Hakim menegaskan bahwa dirinya telah kembali bekerja sejak tanggal 8 April dan tetap menjalankan tugas kedinasan saat Hari Raya Idul Fitri, termasuk melakukan patroli dan menghadiri acara open house. Terkait dengan Surat Edaran mengenai kesiapsiagaan kepala daerah selama libur Lebaran, Lucky Hakim mengakui kemungkinan dirinya lalai membacanya.

Potensi Dampak dan Evaluasi Prosedur

Kasus Lucky Hakim ini menjadi sorotan penting terkait disiplin dan kepatuhan kepala daerah terhadap peraturan yang berlaku. Pemerintah pusat, melalui Kemendagri, diharapkan dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur perizinan bagi kepala daerah yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Hal ini bertujuan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Berikut poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Pemanggilan Bupati Indramayu oleh Kemendagri terkait izin ke luar negeri.
  • Potensi sanksi penonaktifan selama tiga bulan.
  • Penjelasan Bupati Lucky Hakim terkait kekeliruan prosedur.
  • Rencana liburan yang sudah disusun sejak Desember 2024.
  • Perubahan jadwal liburan agar sesuai dengan cuti bersama Lebaran.
  • Penegasan Lucky Hakim terkait kehadirannya kembali bekerja pasca liburan.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh kepala daerah untuk selalu mematuhi peraturan dan prosedur yang berlaku, terutama terkait dengan izin perjalanan ke luar negeri, demi menjaga kepercayaan publik dan kelancaran roda pemerintahan daerah.