Bupati Kaur Geram: Ungkap Dugaan Manipulasi PPPK dan Ancam Tindakan Hukum

Bupati Kaur Usut Tuntas Dugaan Kecurangan dalam Rekrutmen PPPK

Bupati Kaur, Gusril Pausi, menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan keadilan dan integritas di lingkungan pemerintah daerah. Usai apel perdana bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa, 8 April 2025, Gusril Pausi secara terbuka menyampaikan kekhawatiran mendalamnya terkait indikasi praktik manipulasi dalam proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kaur, Bengkulu.

"Kami telah menerima informasi mengenai adanya dugaan PPPK 'siluman' yang tidak memenuhi standar kualifikasi yang ditetapkan. Hal ini sangat meresahkan dan tidak bisa dibiarkan," tegas Gusril Pausi, seperti dikutip dari keterangan resminya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Bupati Gusril Pausi menginstruksikan instansi terkait untuk segera melakukan audit dan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh data PPPK yang bertugas di Kabupaten Kaur. Audit ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran dan memastikan bahwa seluruh PPPK yang diterima telah memenuhi persyaratan yang sah.

Ancaman Tindakan Hukum

Bupati Gusril Pausi tidak main-main dengan ancamannya. Ia menegaskan bahwa jika dalam proses investigasi ditemukan bukti adanya kesengajaan atau keterlibatan oknum tertentu dalam meloloskan PPPK ilegal, pihaknya tidak akan ragu untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

"Jika terbukti ada unsur pidana, kami akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tandasnya.

Gusril Pausi juga menekankan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada pejabat yang terbukti terlibat dalam praktik manipulasi ini. Hal ini mencakup pejabat yang menandatangani Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK ilegal.

Dampak Kecurangan PPPK

Menurut Gusril Pausi, praktik kecurangan dalam rekrutmen PPPK tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga melukai rasa keadilan bagi para peserta seleksi yang telah berjuang secara jujur dan memenuhi syarat.

"Kasihan mereka yang sudah lama mengabdi, memiliki kompetensi, tetapi justru tersingkir oleh oknum-oknum yang tidak memenuhi syarat. Ini tidak adil dan harus dihentikan," ujarnya dengan nada prihatin.

Posko Pengaduan dan Temuan Awal

Pemerintah Kabupaten Kaur telah membuka posko pengaduan untuk menampung laporan dari masyarakat terkait dugaan PPPK ilegal. Data sementara menunjukkan bahwa pada tahun 2024, terdapat dua orang yang diduga merupakan PPPK ilegal dari total 271 peserta yang lulus seleksi. Sementara pada tahun 2023, ditemukan tujuh kasus serupa.

Penegasan Integritas dan Disiplin

Selain menyoroti isu PPPK ilegal, Gusril Pausi juga mengingatkan seluruh ASN dan PPPK untuk selalu menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas pelayanan publik. Ia juga menyoroti kedisiplinan ASN dan PPPK pasca libur Lebaran.

"Semua ASN dan PPPK harus bekerja dengan jujur dan bertanggung jawab. Jangan ada yang menambah libur tanpa alasan yang jelas, karena hal itu akan merugikan masyarakat yang membutuhkan pelayanan," pungkasnya.

Berikut poin-poin penting yang disampaikan Bupati Kaur:

  • Dugaan kuat adanya PPPK ilegal di Kabupaten Kaur.
  • Instruksi audit dan verifikasi data seluruh PPPK.
  • Ancaman tindakan hukum bagi pelaku kecurangan.
  • Sanksi tegas bagi pejabat yang terlibat.
  • Pembukaan posko pengaduan.
  • Penegasan integritas dan disiplin ASN/PPPK.