Polemik Liburan Bupati Indramayu ke Jepang: Dedi Mulyadi Soroti Prosedur Perizinan Pejabat Publik
Polemik Liburan Bupati Indramayu ke Jepang: Dedi Mulyadi Soroti Prosedur Perizinan Pejabat Publik
Isu perjalanan Bupati Indramayu, Lucky Hakim, ke Jepang memicu perbincangan hangat, terutama setelah sindiran halus yang dilontarkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melalui platform media sosial TikTok. Unggahan Dedi, yang menampilkan kompilasi foto-foto Lucky saat berlibur, disertai keterangan yang mengindikasikan perlunya koordinasi atau pemberitahuan sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri. Hal ini kemudian memunculkan diskusi mengenai aturan dan etika perjalanan dinas serta liburan bagi pejabat publik.
Klarifikasi Dedi Mulyadi: Bukan Larangan, Melainkan Penegakan Aturan
Dedi Mulyadi kemudian memberikan klarifikasi terkait unggahannya. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak melarang siapapun, termasuk Bupati Lucky Hakim, untuk berlibur. Namun, ia menekankan pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku, terutama bagi kepala daerah. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2019 mengatur secara rinci mengenai prosedur perjalanan ke luar negeri bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.
Aturan yang Mengikat Kepala Daerah:
- Izin Menteri Dalam Negeri: Kepala daerah wajib memperoleh izin dari Menteri Dalam Negeri sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri. Pengajuan izin ini dilakukan melalui Gubernur Jawa Barat.
- Larangan Meninggalkan Tugas Terlalu Lama: Kepala daerah dilarang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 bulan tanpa izin dari Menteri (untuk Gubernur) atau Gubernur (untuk Bupati/Walikota).
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat pada sanksi yang cukup berat, termasuk pemberhentian sementara dari jabatan selama tiga bulan. Dedi Mulyadi juga mengungkapkan bahwa Lucky Hakim telah menghubunginya dan menyampaikan permintaan maaf atas kelalaian dalam mengajukan izin sebelum berangkat ke Jepang. Lucky mengaku perjalanan tersebut dilakukan untuk memenuhi keinginan anak-anaknya.
Lebih dari Sekadar Liburan: Tanggung Jawab dan Etika Pejabat Publik
Kasus ini menyoroti pentingnya kesadaran dan pemahaman pejabat publik terhadap aturan yang mengikat mereka. Selain itu, isu ini juga memunculkan pertanyaan mengenai etika seorang kepala daerah, terutama di tengah situasi tertentu. Beberapa pihak menyoroti bahwa perjalanan Lucky Hakim ke Jepang dilakukan pada saat Indramayu sedang menghadapi arus mudik Lebaran, yang membutuhkan perhatian dan koordinasi dari pemerintah daerah.
Terlepas dari alasan pribadi Lucky Hakim, polemik ini menjadi pengingat bagi seluruh pejabat publik untuk selalu mengutamakan kepentingan masyarakat dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap hukum dan komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.