Langgar Prosedur, Wakil Bupati Indramayu Diperiksa Kemendagri Terkait Kunjungan ke Jepang Tanpa Izin
Wakil Bupati Indramayu dalam Sorotan: Kunjungan ke Jepang Tanpa Izin Berujung Pemeriksaan
Jakarta - Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim, tengah menghadapi pemeriksaan intensif dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kunjungannya ke Jepang yang tidak memperoleh izin resmi. Informasi ini disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya pada hari Selasa, (6/4/2025), di kantor Kemendagri.
Menurut Bima Arya, pemeriksaan terhadap Lucky Hakim telah berlangsung sejak pukul 13.00 WIB. Setelah proses pemeriksaan selesai, Lucky Hakim dijadwalkan untuk menghadap langsung kepada Wamendagri guna memberikan klarifikasi lebih lanjut. "Sedang dimintai keterangan oleh inspektorat," ungkap Bima Arya kepada awak media.
Kejadian ini bermula dari perjalanan pribadi Lucky Hakim ke Jepang yang dilakukan tanpa mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri, sebuah prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 76 ayat 1 undang-undang tersebut secara tegas melarang kepala daerah dan wakil kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri yang berwenang.
Potensi Sanksi dan Permohonan Maaf
Konsekuensi dari pelanggaran aturan ini telah diatur dalam Pasal 77 ayat 2 undang-undang yang sama. Sanksi yang mungkin diberikan berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan. Pemberhentian ini dapat dilakukan oleh presiden untuk gubernur dan wakil gubernur, serta oleh menteri untuk bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
Wamendagri Bima Arya mengungkapkan bahwa Lucky Hakim telah menyampaikan permohonan maaf kepada Kemendagri atas kelalaiannya. Meskipun demikian, Kemendagri tetap memandang perlu untuk melakukan pemeriksaan dan meminta penjelasan langsung dari Lucky Hakim terkait perjalanan tersebut. "Pak Bupati sudah komunikasi dan sampaikan permohonan maaf. Tapi kami minta beliau ke Kemendagri untuk jelaskan secara langsung," jelas Bima Arya.
Detail Pelanggaran dan Proses Pemeriksaan
Fokus pemeriksaan oleh Itjen Kemendagri adalah untuk mendalami alasan Lucky Hakim melakukan perjalanan ke Jepang tanpa izin resmi. Selain itu, pemeriksaan juga akan menyoroti apakah perjalanan tersebut berdampak pada kinerja pemerintahan daerah dan apakah ada potensi konflik kepentingan yang timbul akibat perjalanan tersebut.
Kemendagri menekankan bahwa proses pemeriksaan ini dilakukan secara transparan dan objektif, dengan tujuan untuk menegakkan aturan dan menjaga integritas pemerintahan daerah. Hasil dari pemeriksaan ini akan menjadi dasar bagi Kemendagri untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pemberian sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia untuk selalu mematuhi peraturan dan prosedur yang berlaku, terutama terkait dengan perjalanan ke luar negeri. Kepatuhan terhadap aturan ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Pasal 76 ayat 1 UU 23 Tahun 2014: Mengatur larangan perjalanan ke luar negeri tanpa izin menteri.
- Pasal 77 ayat 2 UU 23 Tahun 2014: Mengatur sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.