Mantan Mendag Tom Lembong Didakwa Memperkaya 10 Pihak dalam Kasus Impor Gula
Mantan Mendag Tom Lembong Didakwa Memperkaya 10 Pihak dalam Kasus Impor Gula
Sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong, memasuki babak baru dengan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025). Jaksa penuntut umum mendakwa Lembong telah melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya dirinya sendiri dan sepuluh pihak lainnya melalui skema impor gula yang merugikan keuangan negara. Dakwaan ini mengungkap detail kerugian negara dan aliran dana yang diterima oleh masing-masing pihak yang disebut telah diperkaya oleh terdakwa.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, Jaksa mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat tindakan terdakwa mencapai angka fantastis, yaitu Rp 578.105.409.622,47. Dari jumlah tersebut, Rp 515.408.740.970,36 diidentifikasi sebagai kerugian yang langsung berkaitan dengan perbuatan memperkaya diri dan orang lain yang dilakukan oleh terdakwa. Selisih sekitar Rp 62,6 miliar antara total kerugian negara dengan jumlah uang yang diterima sepuluh pihak tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang dan belum dijelaskan secara rinci dalam dakwaan. Kejanggalan ini menjadi salah satu poin penting yang akan menjadi sorotan dalam persidangan selanjutnya.
Berikut daftar sepuluh pihak yang didakwa telah diperkaya oleh terdakwa, beserta rincian jumlah uang yang mereka terima:
- Tony Wijaya NG (PT Angels Products): Rp 144.113.226.287,05. Kerjasama impor gula dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI.
- Then Surianto Eka Prasetyo (PT Makassar Tene): Rp 31.190.887.951,27. Kerjasama impor gula dengan INKOPPOL dan PT PPI.
- Hansen Setiawan (PT Sentra Usahatama Jaya): Rp 36.870.441.420,95. Kerjasama impor gula dengan INKOPPOL dan PT PPI.
- Indra Suryaningrat (PT Medan Sugar Industry): Rp 64.551.135.580,81. Kerjasama impor gula dengan INKOPPOL dan PT PPI.
- Eka Sapanca (PT Permata Dunia Sukses Utama): Rp 26.160.671.773,93. Kerjasama impor gula dengan INKOPPOL dan PT PPI.
- Wisnu Hendraningrat (PT Andalan Furnindo): Rp 42.870.481.069,89. Kerjasama impor gula dengan INKOPPOL dan PT PPI.
- Hendrogiarto A Tiwow (PT Duta Sugar International): Rp 41.226.293.608,16. Kerjasama impor gula dengan PT PPI.
- Hans Falita Hutama (PT Berkah Manis Makmur): Rp 74.583.958.290,80. Kerjasama impor gula dengan INKOPPOL, PT PPI, dan SKKP TNI-Polri/PUSKOPPOL.
- Ali Sandjaja Boedidarmo (PT Kebun Tebu Mas): Rp 47.868.288.631,27. Kerjasama impor gula dengan PT PPI.
- Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy (PT Dharmapala Usaha Sukses): Rp 5.973.356.356,22. Kerjasama impor gula dengan INKOPPOL.
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Persidangan selanjutnya akan menjadi momen krusial untuk mengungkap fakta-fakta dan menjernihkan berbagai dugaan yang mengemuka dalam kasus ini, termasuk keberadaan selisih dana yang belum terjelaskan tersebut.