Oknum TNI AL Habisi Nyawa Jurnalis di Banjarbaru: Penolakan Tanggung Jawab Jadi Motif Utama
Terungkapnya Motif di Balik Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Oknum TNI AL
Kasus pembunuhan Juwita, seorang jurnalis yang bertugas di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, akhirnya menemui titik terang. Pelaku pembunuhan, Jumran, yang merupakan seorang prajurit TNI Angkatan Laut (AL), terungkap memiliki motif yang sangat kuat terkait dengan hubungannya dengan korban. Konferensi pers yang digelar oleh TNI AL pada Selasa (8/4/2025) mengungkap fakta-fakta mengejutkan di balik tragedi ini.
Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo, Dandenpomal Lanal Banjarmasin, menjelaskan bahwa motif utama pembunuhan adalah karena tersangka Jumran tidak bersedia bertanggung jawab atas perbuatannya setelah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban. Penolakan untuk menikahi korban menjadi pemicu utama tindakan keji tersebut.
"Pelaku tidak ingin bertanggung jawab menikahi korban," tegas Mayor Laut Saji Wardoyo dalam konferensi pers tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, pihak berwenang juga memamerkan sejumlah barang bukti yang berhasil dikumpulkan selama proses penyidikan. Barang bukti tersebut antara lain:
- Helm milik korban
- Pakaian yang dikenakan tersangka pada saat kejadian
- Sepeda motor milik korban
- Mobil yang disewa oleh tersangka
Total terdapat 46 barang bukti yang telah diperiksa secara seksama oleh penyidik untuk mengungkap rangkaian peristiwa pembunuhan ini.
Sanksi Tegas Menanti Pelaku
TNI AL tidak akan mentolerir tindakan keji yang dilakukan oleh anggotanya. Laksmana Pertama TNI I Made Wira Hady Arsanta W, Kadispenal, memastikan bahwa tersangka Jumran akan dicopot dari jabatannya. Selain itu, sanksi tegas serupa juga akan diterapkan kepada seluruh anggota TNI AL yang melakukan pelanggaran, tanpa memandang siapa korbannya.
"Ini tidak hanya untuk kasus yang terjadi ke Jurnalis, namun juga untuk korban lain," tegas Laksmana Pertama TNI I Made Wira Hady Arsanta W.
Kronologi Hubungan Tersangka dan Korban
Sebelumnya, tim kuasa hukum keluarga Juwita telah membeberkan kronologi hubungan antara tersangka dan korban. Keduanya pertama kali berkenalan melalui media sosial pada September 2024. Setelah itu, tersangka dan korban mulai menjalin kedekatan. Pada rentang waktu antara 25 hingga 30 Desember 2024, Jumran diduga melakukan pemerkosaan terhadap Juwita.
Pihak keluarga korban yang tidak terima dengan perbuatan tersebut kemudian menghubungi Jumran dan menuntut pertanggungjawaban. Singkat cerita, keduanya sepakat untuk merencanakan pernikahan yang rencananya akan dilaksanakan pada Mei 2025. Bahkan, Jumran dan Juwita sempat melakukan sesi foto bersama untuk melengkapi berkas persyaratan pernikahan.
Namun, rencana indah tersebut akhirnya kandas di tengah jalan. Pada tanggal 22 Maret 2025, Jumran dengan tega menghabisi nyawa Juwita di dalam mobil sewaannya. Aksi pembunuhan ini ternyata telah direncanakan secara matang oleh Jumran sejak sebulan sebelumnya.
"Sangat-sangat rapi terencana. Karena dari diskusi dengan penyidik, ternyata satu bulan sebelum kejadian bahkan bisa lebih itu sudah direncanakan oleh tersangka," ungkap M Pazri, Kuasa Hukum Keluarga Juwita.
Kasus ini menjadi perhatian serius dan menjadi bukti bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan, siapapun dia, untuk lolos dari jeratan hukum. Keadilan harus ditegakkan untuk Juwita dan semua korban kekerasan lainnya.