Kementerian BUMN Tegaskan: Permadi Arya Bukan Komisaris Jasamarga Tollroad Operator

Kementerian BUMN Membantah Penunjukan Permadi Arya Sebagai Komisaris JMTO

Kabar mengenai penunjukan Permadi Arya, yang dikenal juga sebagai Abu Janda, sebagai komisaris di PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO), anak perusahaan PT Jasa Marga Tbk, telah dibantah secara tegas oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Juru Bicara Kementerian BUMN, Putri Violla, menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak ada pengangkatan yang dilakukan atas nama Permadi Arya untuk menduduki posisi komisaris di JMTO.

Pernyataan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap beredarnya informasi dan poster di media sosial yang mengklaim bahwa Permadi Arya telah ditunjuk sebagai komisaris JMTO. Poster tersebut menampilkan foto Permadi Arya dengan tulisan yang mengucapkan selamat atas penunjukannya sebagai komisaris. Situasi ini menimbulkan kebingungan dan spekulasi di kalangan publik.

Sebelum klarifikasi resmi dari Kementerian BUMN, Permadi Arya sendiri memberikan tanggapan yang ambigu ketika dikonfirmasi mengenai kabar tersebut. Ia hanya meminta doa agar dapat mengemban amanah jika kabar tersebut benar dan meminta publik untuk menunggu pengumuman resmi. Respon ini justru semakin memicu perdebatan dan pertanyaan di ruang publik.

Klarifikasi dari Kementerian BUMN ini bertujuan untuk meluruskan informasi yang beredar dan menghentikan spekulasi yang tidak berdasar. Penunjukan komisaris di perusahaan-perusahaan BUMN, termasuk anak perusahaannya, merupakan proses yang kompleks dan transparan. Keputusan penunjukan didasarkan pada berbagai pertimbangan, termasuk kompetensi, pengalaman, dan rekam jejak kandidat.

Kementerian BUMN secara rutin melakukan evaluasi terhadap kinerja dan komposisi dewan komisaris di perusahaan-perusahaan BUMN. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan BUMN dikelola secara profesional dan efektif, serta mampu memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian negara. Dalam proses ini, berbagai aspek dipertimbangkan secara matang, termasuk kebutuhan perusahaan, kualifikasi kandidat, dan tata kelola perusahaan yang baik.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan publik dapat memperoleh informasi yang akurat dan tidak terpengaruh oleh berita yang tidak benar atau tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kementerian BUMN berkomitmen untuk terus memberikan informasi yang transparan dan akuntabel kepada publik mengenai berbagai kebijakan dan keputusan yang diambil.

Rincian Bantahan dan Klarifikasi

Berikut adalah poin-poin penting dari bantahan dan klarifikasi Kementerian BUMN:

  • Tidak Ada Pengangkatan: Kementerian BUMN menegaskan bahwa tidak ada pengangkatan Permadi Arya sebagai komisaris JMTO.
  • Respon Terhadap Kabar: Klarifikasi ini merupakan respon terhadap kabar yang beredar di media sosial mengenai penunjukan Permadi Arya.
  • Tanggapan Permadi Arya: Sebelumnya, Permadi Arya memberikan tanggapan yang ambigu, meminta doa dan menunggu pengumuman resmi.
  • Proses Penunjukan: Kementerian BUMN menjelaskan bahwa penunjukan komisaris BUMN melalui proses yang kompleks dan transparan.
  • Komitmen Transparansi: Kementerian BUMN berkomitmen untuk memberikan informasi yang transparan dan akuntabel kepada publik.

Kementerian BUMN terus berupaya untuk meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik di seluruh BUMN dan anak perusahaannya. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa BUMN dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan negara.