KPK Minta Praperadilan Staf Hasto, Kusnadi, Dibatalkan: Berkas Perkara Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim Biro Hukumnya, mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugurkan sidang praperadilan yang diajukan oleh Kusnadi, staf dari Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Permohonan ini diajukan dengan alasan bahwa berkas perkara dan barang bukti terkait kasus yang menjerat Kusnadi telah dilimpahkan ke pengadilan.

Iskandar, salah satu anggota tim Biro Hukum KPK, menjelaskan dalam sidang yang digelar pada hari Selasa, 8 April 2025, bahwa penggeledahan dan penyitaan yang menjadi dasar gugatan praperadilan Kusnadi dilakukan berdasarkan surat perintah yang sah. Barang bukti yang diperoleh dari Kusnadi terkait dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan.

"Surat perintah tersebut menjadi dasar penggeledahan dan penyitaan untuk memperoleh barang bukti dari kuasa pemohon. Berkas perkara hasil dari surat perintah penyidikan sudah lengkap," ujar Iskandar.

Lebih lanjut, Iskandar menekankan bahwa pelimpahan berkas perkara telah dilakukan pada tanggal yang sama dengan pengajuan permohonan praperadilan, yaitu pada tanggal 7 Maret 2025. KPK berargumentasi bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 dan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan, gugatan praperadilan Kusnadi seharusnya digugurkan demi hukum.

"Kami menghendaki permohonan praperadilan ini digugurkan demi hukum," tegas Iskandar.

Menanggapi permohonan KPK, Kuasa Hukum Kusnadi, Johannes Oberlin Tobing, menyatakan keberatannya. Ia berpendapat bahwa materi pokok gugatan praperadilan yang diajukan kliennya berbeda dengan perkara yang dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

"Materi pokok yang sudah berjalan di PN Tipikor Jakarta Pusat tentu berbeda dengan yang dihadapi Kusnadi," kata Johannes.

Hakim tunggal Samuel Ginting menolak permohonan KPK untuk menggugurkan praperadilan. Hakim meminta pihak Kusnadi untuk melanjutkan dengan pembacaan petitum permohonan.

"Kita lanjutkan dahulu," kata Hakim Samuel.

Berikut adalah petitum praperadilan Kusnadi:

  • Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
  • Menyatakan bahwa penggeledahan oleh termohon kepada pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur, bertentangan dengan hukum dan tidak sah.
  • Menyatakan penggeledahan berdasarkan Berita Acara Penggeledahan tanggal 10 Juni 2024 dan penyitaan berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 10 Juni 2024 yang dilakukan termohon terhadap barang/benda yang dikuasai atau melekat pada diri pemohon yaitu:
    • Ponsel Vivo 1713 milik Hasto Kristiyanto
    • Ponsel iPhone 11 milik Kusnadi
    • Ponsel iPhone 15 milik Hasto
    • Buku bertuliskan KompasTV di depannya
    • Buku catatan warna hitam bertuliskan ERICA
    • Buku catatan warna merah putih bertuliskan PDI Perjuangan
    • Kuitansi DPP PDIP Rp 200 juta untuk pembayaran operasional
    • Buku tabungan
    • Kartu eksekutif Menteng Apartment
    • Dompet kartu warna hitam
    • Alat perekam suara merek Sony milik Kusnadi

Adalah tidak sah, berikut dengan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terkait penyitaan yang dilakukan tidak mempunyai nilai pembuktian karena diperoleh dengan cara yang tidak berdasarkan hukum. * Menyatakan bahwa penyitaan oleh termohon kepada pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan tidak sah. * Memerintahkan kepada termohon untuk mengembalikan segala barang atau benda yang telah dilakukan penyitaan kepada pemohon. * Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Sidang praperadilan Kusnadi akan dilanjutkan pada hari berikutnya dengan agenda mendengarkan jawaban dari KPK sebagai termohon. Setelah itu, sidang akan dilanjutkan dengan penyertaan bukti surat dari pihak Kusnadi.

Sebagai informasi tambahan, Hasto Kristiyanto saat ini berstatus terdakwa. Ia didakwa atas tindakan menghalangi penyidikan terhadap mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku, dan terlibat dalam kasus suap terhadap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan.