Oknum TNI AL Pembunuh Wartawati Banjarbaru Dilimpahkan ke Oditur Militer, Proses Hukum Terbuka untuk Umum
Kasus Pembunuhan Wartawati Banjarbaru: Tersangka Oknum TNI AL Diserahkan ke Oditur Militer
Kasus pembunuhan Juwita, seorang wartawati yang ditemukan tewas di Banjarbaru pada Maret 2025 lalu, memasuki babak baru. Jumran, oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang menjadi tersangka dalam kasus ini, telah diserahkan dari Detasemen Polisi Militer Pangkalan Angkatan Laut (Denpom Lanal) Banjarmasin ke Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin pada hari Selasa, 8 April 2025.
Dalam konferensi pers yang disiarkan oleh Kompas TV, Jumran terlihat mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye. Kepala Oditurat Militer (Kaodmil) III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, menjelaskan bahwa penyerahan berkas perkara ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Denpom Lanal Banjarmasin.
"Pada kesempatan ini dalam acara penyerahan berkas perkara dari penyidik Pom diserahkan kepada kami selaku oditur militer dengan keterangan seperti apa yang sudah disampaikan oleh Dandenpomal Banjarmasin," kata Letkol CHK Sunandi, dikutip dari tayangan Kompas TV.
Sunandi menambahkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini dikategorikan sebagai pembunuhan berencana, yang diatur dalam Pasal 340 juncto Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Odmil III-15 Banjarmasin akan segera meneliti kelengkapan berkas perkara, baik dari segi formal maupun material, sebelum melimpahkannya ke pengadilan militer.
"Jadi kami nanti mengolah berkas perkara ini. Setelah dinyatakan lengkap, kami ajukan Skepra (surat keputusan penyerahan perkara) langsung kami limpahkan ke Pengadilan Militer. Pengadilan Militer 1-06 yang berada di Banjarbaru," jelas Sunandi.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady, menegaskan komitmen TNI AL untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan terbuka. Ia juga meminta kepada semua pihak, termasuk media massa, untuk terus mengawal perkembangan kasus ini, bahkan selama proses persidangan di pengadilan militer.
"Kami minta pada saat setelah penyerahan, tolong kawal, tolong jaga karena ini terbuka pelaksanaan sidangnya terbuka untuk umum," ujar Kadispenal.
Kilas Balik Kasus Pembunuhan Juwita
Juwita, seorang wartawati berusia 23 tahun yang bekerja di salah satu media online di Banjarbaru, ditemukan meninggal dunia di kawasan Gunung Kupang pada Sabtu, 22 Maret 2025. Kematiannya yang dinilai tidak wajar mendorong organisasi pers dan rekan-rekan jurnalis untuk mendesak Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan mendalam.
Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel), Irjen Rosyanto Yudha Hermawan, memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Setelah penyelidikan intensif, lima hari setelah kematian Juwita, Detasemen Polisi Militer Lanal Balikpapan menggelar konferensi pers yang mengungkap terduga pelaku pembunuhan.
Jumran, oknum anggota TNI AL yang merupakan kekasih Juwita, diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan. Kuasa hukum keluarga Juwita, Pazri, mengonfirmasi bahwa Jumran telah ditetapkan sebagai tersangka. Fakta-fakta baru kemudian terungkap, termasuk dugaan pemerkosaan yang dilakukan Jumran terhadap Juwita sebelum pembunuhan.
Tahapan Selanjutnya dan Harapan Keluarga
Dengan diserahkannya Jumran ke Oditur Militer, proses hukum akan terus berlanjut. Keluarga Juwita berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Masyarakat dan media massa diharapkan terus mengawal kasus ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses peradilan.
-
Proses Selanjutnya:
- Penelitian berkas perkara oleh Odmil III-15 Banjarmasin.
- Pelimpahan berkas ke Pengadilan Militer 1-06 Banjarbaru.
- Proses persidangan yang terbuka untuk umum.
-
Harapan Keluarga:
- Keadilan bagi Juwita.
- Hukuman setimpal bagi pelaku.
- Proses hukum yang transparan dan akuntabel.