Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Hakim Mangapul Ungkap Kode 'Satu Pintu' Mengarah pada Uang Pelicin

Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Hakim Mengungkap Peran 'Satu Pintu'

Sidang kasus dugaan suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti semakin mengungkap tabir gelap praktik korupsi di lingkungan peradilan. Hakim Mangapul, salah satu terdakwa dalam kasus ini, dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk memberikan keterangan yang memberatkan hakim Heru Hanindyo dan ketua majelis hakim Erintuah Damanik.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025), Mangapul menjelaskan secara rinci mengenai proses musyawarah yang dilakukan oleh majelis hakim sebelum menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Ia mengungkapkan adanya kesepakatan 'satu pintu' yang disinyalir sebagai kode untuk penerimaan uang suap dari pihak pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Pengakuan Mangapul tentang 'Satu Pintu'

Jaksa penuntut umum mencecar Mangapul mengenai makna 'satu pintu' yang diucapkan oleh Erintuah Damanik setelah majelis hakim sepakat untuk membebaskan Ronald Tannur. Dengan lugas, Mangapul mengakui bahwa ia memahami 'satu pintu' tersebut mengacu pada pemberian uang 'ucapan terima kasih' dari Lisa Rachmat.

"Satu pintu dalam artian memang Pak Erin itu, dia, beliau nggak tegas mengatakan, tapi saya sudah paham maksudnya akan bertemu dengan Lisa untuk menerima apa itu, ucapan terima kasih," ujar Mangapul.

Jaksa kemudian memastikan apakah 'ucapan terima kasih' yang dimaksud adalah uang, dan Mangapul membenarkannya.

Musyawarah dan Kesepakatan Bebas

Mangapul menjelaskan bahwa musyawarah mengenai vonis bebas Ronald Tannur dilakukan sebanyak dua kali. Musyawarah pertama dilakukan setelah sidang pemeriksaan terdakwa, sementara musyawarah kedua dilakukan setelah sidang tuntutan. Dalam kedua musyawarah tersebut, ketiga hakim sepakat untuk membebaskan Ronald Tannur.

Setelah kesepakatan itu tercapai, Erintuah Damanik mengucapkan 'satu pintu'. Mangapul mengaku tidak ada keberatan atau komentar dari dirinya maupun Heru Hanindyo saat Erintuah melontarkan ucapan tersebut. Hal ini mengindikasikan bahwa ketiganya telah memahami makna terselubung dari 'satu pintu' tersebut.

Dakwaan Jaksa dan Kronologi Kasus

Dalam kasus ini, ketiga hakim PN Surabaya didakwa menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,6 miliar) terkait vonis bebas Ronald Tannur. Suap tersebut diduga diberikan oleh Lisa Rachmat atas suruhan Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur, yang berupaya membebaskan anaknya dari jeratan hukum.

Kasus ini bermula dari kematian Dini Sera Afrianti, kekasih Ronald Tannur. Ronald kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Meirizka Widjaja kemudian meminta bantuan Lisa Rachmat untuk mengurus perkara tersebut. Lisa Rachmat kemudian menghubungi mantan pejabat MA, Zarof Ricar, untuk mencari hakim yang bersedia membebaskan Ronald Tannur. Imbalannya, sejumlah uang suap.

Kasasi Dikabulkan MA

Setelah Ronald Tannur divonis bebas di tingkat pertama, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). MA kemudian mengabulkan kasasi tersebut dan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur. Putusan ini membuktikan bahwa vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh hakim PN Surabaya tidak sah dan diduga kuat dipengaruhi oleh suap.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia peradilan Indonesia. Praktik suap dan korupsi yang melibatkan hakim mencoreng citra lembaga peradilan dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa reformasi di tubuh peradilan harus terus dilakukan untuk mencegah praktik-praktik tercela serupa terulang kembali.

Poin-poin Penting:

  • Hakim Mangapul bersaksi dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
  • Mangapul mengungkapkan kode 'satu pintu' sebagai indikasi penerimaan uang suap.
  • Tiga hakim PN Surabaya didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu.
  • MA mengabulkan kasasi dan memvonis Ronald Tannur 5 tahun penjara.
  • Kasus ini menyoroti masalah korupsi di lingkungan peradilan.