Tragedi Bekasi: Empat Pemuda Terjerat Kasus Pemerkosaan ABG di Bawah Pengaruh Miras
Bekasi Berduka: Empat Pemuda Diduga Lakukan Pemerkosaan Terhadap Remaja Putri
Kabupaten Bekasi digegerkan dengan kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan empat orang pemuda terhadap seorang remaja putri berusia 16 tahun. Insiden memilukan ini terjadi di wilayah Cikarang Timur pada awal April lalu, dan kini para pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, menyatakan bahwa keempat tersangka, yang diidentifikasi sebagai EW alias Egi, A alias Arai, AF alias Faizal, dan GH alias Ghulam, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatan mereka. Kasus ini bermula ketika korban, yang berinisial D, diiming-imingi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) oleh salah satu tersangka.
Kronologi kejadian bermula saat tersangka E menghubungi korban dan menjanjikan pemberian THR. Korban kemudian dijemput oleh E dan seorang tersangka lain di daerah Tambun. Korban kemudian dibawa ke sebuah rumah yang ternyata menjadi lokasi terjadinya tindak pidana tersebut. Di rumah tersebut, korban diduga dicekoki minuman keras hingga berada di bawah pengaruh alkohol. Dalam kondisi tidak berdaya, korban kemudian menjadi korban pemerkosaan oleh para pelaku.
Menurut keterangan kepolisian, korban sempat meminta izin untuk mandi karena merasa gerah. Saat berada di kamar mandi itulah, E melakukan aksi bejatnya. Tindakan E kemudian diikuti oleh tiga tersangka lainnya, yang juga berada di bawah pengaruh minuman keras. Korban sempat meminta handuk kepada salah satu tersangka, namun permintaan tersebut justru menjadi kesempatan bagi para pelaku untuk melampiaskan nafsu bejat mereka.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian dan masyarakat Bekasi. Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak, serta bahaya penyalahgunaan minuman keras. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar.