Sengketa Sitaan KPK, Kuasa Hukum Kusnadi Ajukan Permohonan Praperadilan

Sengketa Sitaan KPK, Kuasa Hukum Kusnadi Ajukan Permohonan Praperadilan

Jakarta - Kuasa hukum Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, resmi melayangkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penyitaan sejumlah barang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang perdana praperadilan ini digelar pada Selasa, 8 April 2025, dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon.

Johannes Oberlin Tobing, kuasa hukum Kusnadi, dalam permohonannya meminta hakim PN Jakarta Selatan untuk menyatakan bahwa tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK terhadap kliennya tidak sah dan bertentangan dengan hukum. Ia berpendapat bahwa tindakan KPK tersebut melanggar prosedur yang berlaku.

"Pemohon mohon kiranya PN Jakarta Selatan, in casu Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Praperadilan a quo berkenan memberikan putusan menyatakan bahwa penggeledahan oleh termohon (KPK) kepada pemohon (Kusnadi) merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan tidak sah," ujar Johannes dalam persidangan.

Lebih lanjut, Johannes meminta agar hakim memerintahkan KPK untuk mengembalikan seluruh barang yang disita dari Kusnadi. Barang-barang yang disita tersebut meliputi:

  • Ponsel Vivo 1713 milik Hasto Kristiyanto
  • Ponsel iPhone 11 milik Kusnadi
  • Ponsel iPhone 15 milik Hasto Kristiyanto
  • Buku bertuliskan Kompas TV
  • Buku catatan warna hitam bertuliskan ERICA
  • Buku catatan warna merah putih bertuliskan PDI-P
  • Kwitansi DPP PDI-P senilai Rp 200 juta untuk pembayaran operasional
  • Buku tabungan BRI Simpedes
  • Kartu eksekutif Menteng Apartemen
  • Dompet kartu warna hitam
  • Alat perekam suara merk Sony milik Kusnadi

Kronologi Penggeledahan dan Penyitaan

Menurut Johannes, insiden penggeledahan dan penyitaan bermula ketika Kusnadi mendampingi Hasto Kristiyanto ke Gedung Merah Putih KPK pada 10 Juni 2024. Saat itu, Hasto dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Ketika menunggu Hasto, Kusnadi dihampiri oleh seseorang yang menyamar dan meminta dirinya untuk menemui Hasto di lantai 2 dengan alasan Hasto membutuhkan handphone miliknya.

Orang yang menyamar tersebut, belakangan diketahui sebagai penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti. Johannes menuturkan bahwa setelah bertemu Hasto, Kusnadi kemudian ikut diperiksa dan digeledah tanpa surat panggilan resmi. Barang-barang miliknya pun disita oleh KPK.

Pelanggaran Hukum dan HAM

Kuasa hukum Kusnadi berpendapat bahwa penyitaan barang-barang milik kliennya melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Selain itu, Johannes juga menyebut bahwa pemeriksaan terhadap Kusnadi tanpa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Dengan demikian, penggeledahan oleh termohon (KPK) terhadap pemohon (Kusnadi) tidak sesuai prosedur KUHAP dan melanggar prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia," tegas Johannes.

Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan dengan agenda jawaban dari pihak KPK atas permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum Kusnadi.