DKI Jakarta Aktifkan Pelaporan Penduduk Pendatang Pasca-Lebaran: Prosedur dan Imbauan

Pemprov DKI Jakarta Intensifkan Pendataan Penduduk Pendatang Pasca-Lebaran 2025

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), kembali mengaktifkan mekanisme pelaporan diri bagi penduduk pendatang yang memasuki wilayah Jakarta pasca-Lebaran 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk memperbarui data kependudukan secara akurat, memastikan pelayanan publik yang tepat sasaran, dan memantau dinamika sosial ekonomi di ibu kota.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin, menekankan pentingnya partisipasi aktif dari para pendatang dalam proses pelaporan ini. Ia menjelaskan bahwa pelaporan dapat dilakukan secara langsung di loket pelayanan Dukcapil di tingkat kelurahan maupun melalui layanan jemput bola yang akan diselenggarakan secara rutin di tingkat Rukun Warga (RW). Program jemput bola ini dirancang untuk memudahkan akses bagi para pendatang, terutama mereka yang baru tiba dan belum familiar dengan sistem administrasi kependudukan di Jakarta.

"Kami akan terjun langsung ke RW-RW untuk memberikan sosialisasi dan membantu para pendatang dalam proses pemindahan dokumen kependudukan mereka ke Jakarta," ujar Budi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat pendatang akan kewajiban dan manfaat dari pelaporan diri.

Kategori Pendatang dan Prosedur Pelaporan

Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengklasifikasikan pendatang menjadi dua kategori utama, masing-masing dengan prosedur pelaporan yang berbeda:

  • Pendatang dengan Surat Keterangan Pindah (SKP):

    Bagi pendatang yang membawa SKP dari daerah asal, prosedur pelaporan melibatkan beberapa langkah penting:

    1. Melapor ke Kelurahan: Pendatang wajib melapor ke kantor kelurahan setempat dengan membawa dokumen-dokumen berikut:

      • Surat Keterangan Pindah (SKP) asli dari daerah asal.
      • Surat penjamin dari pemilik rumah atau bukti kepemilikan rumah (jika pendatang tinggal di rumah sendiri).
      • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dari daerah asal.
      • Kartu Identitas Anak (KIA) asli (jika memiliki anak).
      • Kartu Keluarga (KK) asli dari daerah asal.

        1. Validasi Dokumen: Petugas Dukcapil akan melakukan validasi terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan. Validasi ini mencakup verifikasi keabsahan SKP dan memastikan bahwa surat penjamin benar-benar berasal dari pemilik rumah yang sah.
        2. Penerbitan Dokumen Kependudukan Baru: Setelah proses validasi selesai dan dinyatakan valid, petugas Dukcapil akan menerbitkan dokumen kependudukan baru dengan alamat Jakarta, yaitu:
      • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta.

      • Kartu Keluarga (KK) Jakarta.
      • Kartu Identitas Anak (KIA) Jakarta (jika memiliki anak).
        1. Penarikan Dokumen Asal: Dokumen kependudukan dari daerah asal (KTP, KK, KIA) akan ditarik oleh petugas Dukcapil sebagai bagian dari proses pemindahan data.
        2. Melapor ke RT: Setelah dokumen kependudukan baru terbit, pendatang diwajibkan untuk melapor ke ketua RT setempat untuk keperluan pendataan di tingkat lingkungan.
      • Pendatang Non-Permanen (Tanpa SKP):

    Bagi pendatang yang tidak memiliki SKP dari daerah asal dan berencana tinggal di Jakarta kurang dari satu tahun, prosedur pelaporan yang harus diikuti adalah:

    1. Pendaftaran Mandiri: Pendatang diwajibkan untuk mendaftar secara mandiri melalui tautan resmi yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri: https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id.
    2. Notifikasi Pendaftaran: Setelah berhasil mendaftar, pendatang akan menerima notifikasi atau pemberitahuan yang menyatakan bahwa mereka telah terdaftar sebagai penduduk non-permanen.
    3. Pelaporan ke Kelurahan: Pendatang kemudian melapor ke petugas kelurahan untuk didaftarkan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sebagai penduduk non-permanen.
    4. Imbauan Lapor ke RT: Meskipun tidak diwajibkan, pendatang diimbau untuk melapor ke ketua RT setempat agar dapat dicatat dalam aplikasi Data Warga.

Budi Awaludin menegaskan bahwa pendataan pendatang baru pasca-Lebaran ini akan berlangsung dari tanggal 8 April hingga 8 Juni 2025. Data kependudukan yang terkumpul akan dipublikasikan dan dapat diakses oleh masyarakat melalui dashboard yang tersedia di situs resmi Dukcapil DKI Jakarta: https://kependudukancapil.jakarta.go.id/amuba.

Lebih lanjut, Budi mengimbau kepada para pendatang yang ingin mencari penghidupan di Jakarta agar memiliki persiapan yang matang, termasuk kepastian tempat tinggal, pekerjaan, atau keterampilan yang memadai. Hal ini penting agar para pendatang dapat berkontribusi secara positif terhadap pembangunan kota Jakarta dan tidak menjadi beban sosial.

Dengan adanya mekanisme pelaporan yang jelas dan dukungan dari pemerintah daerah, diharapkan proses pendataan penduduk pendatang pasca-Lebaran 2025 dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi semua pihak.