Tarif Tol di Ambang Kenaikan Pasca Libur Lebaran: Pemerintah Utamakan Standar Pelayanan Minimum
Kabar mengenai penyesuaian tarif tol kembali mencuat setelah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberikan sinyal akan adanya perubahan tarif pasca periode libur Lebaran. Setidaknya dua Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) telah mengajukan permohonan untuk menaikkan tarif di ruas jalan tol yang mereka kelola. Namun, realisasi kenaikan ini masih menunggu serangkaian evaluasi dan pembahasan lebih lanjut.
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Roy Rizali Anwar, mengungkapkan bahwa sebelum memasuki musim mudik Lebaran, terdapat dua BUJT yang telah mengajukan usulan kenaikan tarif. Akan tetapi, Kementerian PUPR meminta agar penyesuaian tersebut ditunda untuk menghindari dampak terhadap masyarakat yang tengah merayakan hari raya.
"Sebelum Lebaran kemarin ada dua BUJT yang mengajukan kenaikan tarif jalan tol. Saya lupa nama ruasnya, nah ini masih kita minta untuk ditunda dulu," ujar Roy saat ditemui di Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, pada Selasa (8/4/2025).
Lebih lanjut, Roy menjelaskan bahwa setiap penyesuaian tarif tol harus didahului dengan evaluasi yang komprehensif, terutama terkait dengan pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang telah ditetapkan. SPM mencakup berbagai aspek, seperti kondisi jalan, fasilitas pendukung, dan pelayanan kepada pengguna jalan tol. Selain itu, usulan kenaikan tarif juga akan dibahas secara mendalam dengan Komisi V DPR RI untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak memberatkan masyarakat.
"Menunggu hasil pembahasan kita dengan Komisi V, bagaimana mekanisme, prosedur dan tahapnya agar pada pelaksanaannya tidak membebani pada masyarakat. Itu terus kita lakukan evaluasi, dan mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kebijakan-kebijakan terkait itu bisa kita perbaiki semuanya," jelas Roy.
Wakil Menteri PUPR, Diana Kusumastuti, menambahkan bahwa penilaian terhadap SPM menjadi faktor krusial dalam menentukan kelayakan suatu ruas tol untuk mengalami penyesuaian tarif. Jika BUJT telah memenuhi standar yang ditetapkan, maka penyesuaian tarif dapat dipertimbangkan. Meskipun demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Direktorat Jenderal Bina Marga.
"Jadinya dievaluasi semuanya dulu terkait dengan SPM yang ada di dalam jalan tol itu, kira-kira sudah memenuhi atau belum. Kalau sudah memenuhi berarti layak untuk mendapatkan kenaikan tol. Tapi tetap harus ada dari BPJT dan juga Bina Marga," ujar Diana.
Sebelumnya, isu mengenai kenaikan tarif tol telah diungkapkan oleh Astra Infra Toll Road terkait dengan ruas Jalan Tol Tangerang-Merak (Tamer). Melalui akun Instagram resmi @astratoltamer, diumumkan bahwa penyesuaian tarif telah mendapatkan persetujuan dari Menteri PUPR.
"Dalam waktu dekat Astra Tol Tangerang-Merak akan melakukan penyesuaian tarif yang telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri PU No. 176/KPTS/M/2025," tulis Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak.
Astra Infra menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan, memelihara infrastruktur jalan tol, serta memberikan kenyamanan dan keamanan yang lebih baik kepada pengguna. Meskipun demikian, unggahan tersebut tidak merinci kapan tarif baru akan mulai berlaku dan berapa besaran kenaikan untuk setiap golongan kendaraan.
Namun, rincian tarif baru untuk Jalan Tol Tangerang-Merak dapat dilihat dalam Surat Keputusan Menteri PU No. 176/KPTS/M/2025. Sebagai contoh, tarif terjauh dari Gerbang Tol (GT) Cikupa ke GT Merak atau sebaliknya ditetapkan sebesar Rp 58.000, naik dari tarif sebelumnya sebesar Rp 53.500, atau selisih sebesar Rp 4.500.
Poin-poin Penting:
- Kenaikan tarif tol akan dievaluasi setelah Lebaran.
- Dua BUJT telah mengajukan kenaikan tarif tol.
- Kenaikan tarif tol harus memenuhi SPM.
- Kenaikan tarif tol dibahas dengan Komisi V DPR RI.
- Astra Infra Toll Road akan menaikan tarif tol Tangerang-Merak.
Rincian Kenaikan Tarif Tol Tangerang-Merak (Contoh):
- GT Cikupa - GT Merak: Rp 58.000 (sebelumnya Rp 53.500) Selisih Rp 4.500.