Oknum TNI AL Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Jurnalis di Banjarbaru
Oknum Anggota TNI AL Diduga Dalang Pembunuhan Berencana Jurnalis Banjarbaru
Kasus kematian Juwita, seorang jurnalis muda yang ditemukan meninggal dunia di kawasan Gunung Kupang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada 22 Maret 2025 lalu, menemui titik terang. Detasemen Polisi Militer (Denpom) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin telah menetapkan Jumran, seorang oknum anggota TNI AL berpangkat Kelasi, sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan berencana ini.
Mayor Laut (PM) Shaji Wardoyo, Komandan Denpom Lanal Banjarmasin, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada serangkaian bukti dan fakta yang berhasil dikumpulkan selama proses penyidikan intensif. "Dari hasil penyidikan, kami menemukan bukti kuat yang mengindikasikan bahwa tersangka Jumran telah melakukan pembunuhan berencana," tegas Shaji dalam keterangannya kepada awak media.
Rangkaian Perencanaan Pembunuhan Terungkap
Shaji menjelaskan bahwa sebelum melancarkan aksinya, Jumran telah melakukan serangkaian perencanaan yang matang. Berikut adalah beberapa fakta kunci yang berhasil diungkap oleh penyidik:
- Perjalanan dari Balikpapan: Jumran melakukan perjalanan dari Balikpapan menuju Banjarmasin pada tanggal 21 Maret 2025 menggunakan transportasi bus. Hal ini menunjukkan bahwa tersangka telah mempersiapkan diri untuk bertemu korban.
- Kembali ke Balikpapan: Setelah melakukan aksinya, Jumran kembali ke Balikpapan menggunakan pesawat terbang pada tanggal 22 Maret 2025. Hal ini dilakukan untuk menghindari kecurigaan dan menghilangkan jejak.
- Penyewaan Mobil: Untuk mempermudah pergerakannya dan sebagai lokasi eksekusi, Jumran menyewa sebuah mobil rental.
- Pembelian Sarung Tangan dan Masker: Jumran juga membeli sarung tangan dan masker. Sarung tangan ini diduga digunakan untuk menghilangkan jejak sidik jari, sedangkan masker untuk menutupi identitasnya agar tidak dikenali saat meninggalkan Banjarbaru.
Kronologi Pembunuhan dan Pasal yang Disangkakan
Berdasarkan hasil penyidikan, Jumran diduga melakukan pembunuhan seorang diri di dalam mobil rental yang diparkir di lokasi kejadian. Modus operandi yang dilakukan adalah dengan memiting leher korban dan kemudian mencekiknya hingga tewas. Atas perbuatannya tersebut, Jumran dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya bisa mencapai hukuman mati.
Tuntutan Keadilan dari Keluarga Korban
Kematian tragis Juwita, seorang jurnalis muda yang berdedikasi, telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga, rekan kerja, dan komunitas pers di Banjarbaru. Pihak keluarga melalui kuasa hukumnya, Pazri, menuntut keadilan yang seadil-adilnya bagi korban. Mereka berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya atas perbuatan kejinya. Selain itu, terungkap pula dugaan pemerkosaan yang dilakukan Jumran terhadap Juwita sebelum pembunuhan terjadi, yang semakin memperberat kasus ini.
Kasus ini menjadi perhatian khusus Kapolda Kalsel, Irjen Rosyanto Yudha Hermawan, dan mendapat pengawalan ketat dari berbagai pihak, termasuk organisasi pers. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap motif sebenarnya di balik pembunuhan ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.