Kabupaten Bogor Menanti Rekomendasi Saber Pungli Terkait Sanksi Kades Peminta THR

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor masih menunggu rekomendasi dari Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) terkait sanksi yang akan diberikan kepada kepala desa (kades) yang terindikasi melakukan pemerasan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan-perusahaan di wilayahnya.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan tegas terhadap para kades yang terlibat dalam praktik tidak terpuji tersebut. Sejumlah kades saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan intensif.

"Kami tetap berpegang pada keputusan yang telah disepakati bersama seluruh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kami telah meminta Tim Saber Pungli untuk menindaklanjuti kasus ini, dan Insya Allah hari ini ada tahapan yang sedang dilakukan oleh tim," ujar Rudy kepada wartawan di Cibinong, Selasa (8/4/2025).

Bupati Rudy menjelaskan bahwa jenis sanksi yang akan diberikan akan sangat bergantung pada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Saber Pungli.

"Apabila hari ini atau besok ada keputusan dari Tim Saber Pungli Kabupaten Bogor terkait sanksi, dan jika sanksinya bersifat administratif, maka sanksi tersebut akan kami berikan dari Pemkab Bogor," jelasnya.

Namun, Rudy juga menegaskan bahwa jika dalam pemeriksaan ditemukan unsur tindak pidana, maka kasus tersebut akan dilimpahkan ke Polres Bogor untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Rudy Susmanto telah menyampaikan perkembangan terkait kasus kades peminta THR dan polemik pemotongan kompensasi sopir angkot. Sebanyak sembilan orang telah diperiksa terkait dua kasus tersebut.

"Terkait dengan pungutan atau permintaan THR oleh oknum kades yang menjadi perbincangan, serta pemotongan bantuan insentif dari Pemprov Jabar bagi sopir angkot, saya secara pribadi meminta maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan," kata Rudy pada Minggu (6/4).

Sebagai langkah konkret, Pemkab Bogor bersama jajaran penegak hukum telah mengambil langkah-langkah sesuai dengan aturan yang berlaku. Penyelidikan dilakukan oleh Tim Saber Pungli, dengan memeriksa sembilan orang yang diduga terlibat.

"Hingga saat ini, sudah ada sembilan orang yang dimintai keterangan, terdiri dari empat kades, satu orang dari Dinas Perhubungan, dan beberapa orang dari kelompok organisasi lainnya," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa penyelidikan masih terus berjalan. Diharapkan, hasil penyelidikan akan segera keluar dalam waktu dekat.

"Kami sampaikan bahwa dari hasil yang dilaksanakan Tim Saber Pungli, Insya Allah paling lambat minggu depan kita sudah mendapat keputusan dari proses yang sedang berjalan," pungkasnya.

Poin-poin Penting:

  • Pemkab Bogor menunggu rekomendasi Tim Saber Pungli terkait sanksi kades peminta THR.
  • Sejumlah kades sedang diperiksa terkait dugaan pemerasan.
  • Sanksi administratif akan diberikan oleh Pemkab Bogor jika terbukti bersalah.
  • Kasus akan dilimpahkan ke Polres Bogor jika ditemukan unsur pidana.
  • Sembilan orang telah diperiksa terkait kasus THR dan pemotongan insentif sopir angkot.
  • Bupati Bogor meminta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.