Kontroversi Penggunaan Lampu Hazard Saat Hujan Deras di Jalan Tol: Kapan Sebaiknya Digunakan?

Dilema Lampu Hazard di Tengah Hujan: Antara Keselamatan dan Kebingungan

Hujan deras kerap kali menjadi momok bagi pengemudi, terutama saat berada di jalan tol. Visibilitas yang menurun drastis memaksa pengemudi untuk ekstra hati-hati. Namun, di tengah kondisi tersebut, seringkali muncul dilema terkait penggunaan lampu hazard. Sebuah video yang viral di media sosial baru-baru ini memicu perdebatan sengit mengenai tindakan pengemudi yang berhenti di bahu jalan tol sambil menyalakan lampu hazard saat hujan lebat.

Video yang diunggah oleh akun Instagram @aboutdkj pada tanggal 8 April 2025 tersebut memperlihatkan sejumlah mobil berhenti di bahu jalan tol dengan lampu hazard menyala. Beberapa pengemudi bahkan terlihat melanjutkan perjalanan dengan lampu hazard aktif karena keterbatasan jarak pandang. Fenomena ini memicu beragam reaksi dari warganet. Sebagian memaklumi tindakan tersebut sebagai upaya meningkatkan keamanan, sementara yang lain menganggapnya berbahaya dan berpotensi memicu kecelakaan.

"Bingung juga kalau kondisi gini, lebih baik stop? Atau tetap jalan pelan sambil jaga jarak sejauh mungkin? Kalo stop kayaknya lebih bahaya," tulis seorang warganet.

"Malah ngeri ditabrak belakang sama pengguna bahu jalan," timpal warganet lainnya.

Pendapat Ahli dan Regulasi yang Mengatur

Merespons perdebatan ini, Training Director The Real Driving Center (RDC), Marcell Kurniawan, memberikan penjelasannya. Ia menegaskan bahwa dalam kondisi hujan lebat, pengemudi sebaiknya tidak menyalakan lampu hazard. "Cukup nyalakan lampu utama saja dan nyalakan rear fog lamp bila dikendaraannya terdapat lampu tersebut," ujarnya.

Marcell menambahkan bahwa ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan saat mengemudi dalam kondisi hujan deras:

  • Jaga Jarak Aman: Pertahankan jarak lebih jauh dari kendaraan di depan, sekitar empat hingga lima detik, untuk memberikan ruang reaksi yang cukup.
  • Hindari Kecepatan Tinggi: Mengemudi terlalu cepat saat hujan dapat menyebabkan aquaplaning, yaitu kondisi hilangnya traksi ban akibat lapisan air di permukaan jalan.
  • Jangan Gunakan Hazard: Lampu hazard dapat membingungkan pengemudi lain, terutama saat akan berpindah jalur atau berbelok.
  • Periksa Visibilitas: Pastikan kondisi wiper berfungsi dengan baik dan kaca depan bebas dari jamur untuk menjaga jarak pandang yang optimal.

Namun, Marcell juga mengakui bahwa dalam kondisi darurat ekstrem dengan visibilitas sangat terbatas, berhenti di bahu jalan sambil menyalakan lampu hazard dapat dibenarkan.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 121 ayat 1 mengatur penggunaan lampu hazard. Pasal ini menyatakan bahwa pengemudi wajib memasang segitiga pengaman dan lampu isyarat peringatan bahaya saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan. Kendaraan harus dalam keadaan diam dan segitiga pengaman harus dipasang di belakangnya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan denda tilang hingga Rp 500.000.

Kesimpulan: Prioritaskan Keselamatan dan Pahami Situasi

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa penggunaan lampu hazard saat hujan deras bukanlah tindakan yang selalu tepat. Dalam kondisi normal, menyalakan lampu utama dan rear fog lamp (jika ada) lebih dianjurkan. Lampu hazard sebaiknya hanya digunakan dalam situasi darurat ekstrem ketika visibilitas sangat terbatas dan pengemudi terpaksa berhenti di bahu jalan. Penting untuk selalu mengutamakan keselamatan dan memahami kondisi jalan serta kendaraan saat berkendara dalam cuaca buruk.