Oknum Prajurit TNI AL Diduga Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Jurnalis di Banjarbaru

Motif Terungkap: Penolakan Tanggung Jawab Jadi Pemicu Pembunuhan Jurnalis Banjarbaru

Kasus pembunuhan tragis Juwita, seorang jurnalis yang bertugas di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, memasuki babak baru. TNI Angkatan Laut (AL) secara resmi mengungkap motif dan perencanaan yang dilakukan oleh oknum prajuritnya, Jumran, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (8/4/2025). Jumran diduga kuat menjadi pelaku utama dalam pembunuhan berencana yang menggemparkan tersebut.

Komandan Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Dandenpomal) Pangkalan TNI AL (Lanal) Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo, memaparkan secara rinci rangkaian perencanaan yang dilakukan Jumran sebelum melancarkan aksinya. Menurut Mayor Saji, Jumran telah mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang, termasuk menyewa sebuah mobil rental yang akan digunakan sebagai sarana transportasi sekaligus lokasi eksekusi.

"Tersangka menyewa mobil rental untuk memuluskan aksinya, baik sebagai sarana transportasi menuju lokasi maupun sebagai tempat kejadian perkara," ujar Mayor Saji dalam keterangan resminya.

Selain menyewa mobil, Jumran juga membeli sejumlah perlengkapan lain seperti sarung tangan dan masker. Tindakan ini diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak dan menyulitkan identifikasi oleh pihak berwajib setelah kejadian. Pembelian sarung tangan bertujuan untuk menghindari tertinggalnya sidik jari di tempat kejadian perkara, sementara masker digunakan untuk menyamarkan identitas agar tidak dikenali saat meninggalkan Banjarbaru.

"Serangkaian persiapan lain juga dilakukan tersangka untuk memastikan aksinya berjalan sesuai rencana," imbuh Mayor Saji.

Motif utama pembunuhan ini, lanjut Mayor Saji, adalah penolakan Jumran untuk bertanggung jawab atas perbuatannya terhadap korban. Diduga kuat, Jumran dan Juwita memiliki hubungan dekat, dan Juwita menuntut pertanggungjawaban dari Jumran. Namun, Jumran menolak untuk menikahi korban, dan memilih jalan pintas dengan melakukan tindakan keji tersebut.

"Pelaku tidak bersedia menikahi korban dan memilih untuk menghilangkan nyawanya," tegas Mayor Saji.

Dalam konferensi pers tersebut, Pomal Lanal Banjarmasin juga memamerkan sejumlah barang bukti yang berhasil dikumpulkan dari hasil penyelidikan. Barang bukti tersebut meliputi:

  • Helm milik korban
  • Pakaian yang dikenakan tersangka pada saat kejadian
  • Sepeda motor milik korban
  • Mobil rental yang digunakan tersangka

Total, penyidik telah mengamankan dan memeriksa sebanyak 46 barang bukti yang akan digunakan untuk memperkuat proses hukum terhadap Jumran. Kasus ini masih terus didalami oleh Pomal Lanal Banjarmasin dengan berkoordinasi bersama pihak kepolisian untuk mengungkap seluruh fakta yang terkait dengan pembunuhan ini.

Kasus ini menjadi perhatian serius dari TNI AL, yang berkomitmen untuk menindak tegas setiap prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, terlebih lagi tindak pidana berat seperti pembunuhan. TNI AL berjanji akan memberikan sanksi yang setimpal kepada Jumran jika terbukti bersalah, sesuai dengan hukum yang berlaku.