Oknum TNI AL Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Jurnalis di Banjarbaru, Motif Asmara Terungkap

Oknum TNI AL Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana Jurnalis Banjarbaru

Kasus kematian Juwita, seorang jurnalis muda yang ditemukan meninggal dunia di kawasan Gunung Kupang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada tanggal 22 Maret 2025 lalu, memasuki babak baru. Detasemen Polisi Militer (Denpom) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin secara resmi menetapkan Jumran, seorang oknum anggota TNI AL berpangkat Kelasi, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana.

"Dari hasil penyidikan mendalam, kami menemukan bukti yang kuat bahwa tersangka Jumran telah melakukan pembunuhan berencana," tegas Komandan Denpom Lanal Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Shaji Wardoyo, dalam keterangan pers yang disampaikan pada hari Selasa, 8 April 2025.

Menurut Mayor Shaji, serangkaian perencanaan matang telah dilakukan oleh tersangka sebelum akhirnya menghabisi nyawa korban. Rangkaian perencanaan tersebut terungkap berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh pihak Denpom.

Rangkaian Perencanaan Pembunuhan Terungkap

Berikut adalah rincian perencanaan pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Jumran:

  • Perjalanan Terencana: Tersangka melakukan perjalanan dari Balikpapan ke Banjarmasin menggunakan bus pada tanggal 21 Maret 2025. Keesokan harinya, tanggal 22 Maret 2025, tersangka kembali ke Balikpapan menggunakan pesawat dari Banjarmasin.
  • Penyewaan Kendaraan: Tersangka menyewa sebuah mobil rental yang digunakan sebagai sarana transportasi sekaligus lokasi untuk melancarkan aksi kejinya.
  • Persiapan Penghilangan Jejak: Tersangka membeli sarung tangan dengan tujuan menghilangkan jejak sidik jari dan masker untuk menutupi wajahnya agar tidak dikenali, terutama saat meninggalkan Banjarbaru.

"Tersangka melakukan serangkaian tindakan perencanaan yang menunjukkan adanya niat untuk melakukan pembunuhan secara matang," imbuh Mayor Shaji.

Kronologi Pembunuhan

Berdasarkan hasil penyidikan, Jumran melakukan pembunuhan seorang diri di dalam mobil rental yang terparkir di lokasi kejadian. Tersangka menghabisi nyawa korban dengan cara memiting leher korban, kemudian mencekiknya hingga tewas.

"Tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara memiting dan mencekik leher korban hingga meninggal dunia," jelas Mayor Shaji.

Atas perbuatannya tersebut, Jumran dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal ini adalah hukuman mati.

Reaksi Keluarga Korban dan Desakan Keadilan

Kematian Juwita yang dinilai tidak wajar, telah memicu reaksi keras dari organisasi pers dan rekan-rekan jurnalis di Banjarbaru. Mereka mendesak pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan tuntas dan mengungkap motif di balik kematian Juwita. Kapolda Kalsel, Irjen Rosyanto Yudha Hermawan, juga memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini dan memerintahkan jajarannya untuk segera mengungkap kasus ini.

Pihak keluarga Juwita melalui kuasa hukumnya, Pazri, menuntut keadilan yang seadil-adilnya bagi korban. Mereka berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya.

"Kami berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Keadilan harus ditegakkan untuk Juwita," tegas Pazri.

Selain itu, terungkap dugaan pemerkosaan yang dilakukan Jumran terhadap Juwita sebelum dihabisi nyawanya. Fakta ini semakin memperberat kasus yang menjerat oknum anggota TNI AL tersebut. Motif sementara diduga karena masalah asmara.