Terungkap! Motif di Balik Persekusi dan Penganiayaan Remaja di Lembata: Pencurian Jadi Pemicu
Pengungkapan Kasus Persekusi di Lembata: Motif Pencurian Picu Aksi Main Hakim Sendiri
Kasus persekusi dan penganiayaan terhadap seorang remaja di bawah umur menggemparkan Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur. Polres Lembata telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam insiden yang melibatkan tindakan kekerasan dan perampasan hak asasi manusia tersebut. Insiden ini bermula dari tuduhan pencurian yang dilakukan oleh korban, HAR (15), seorang warga Desa Normal I, Kecamatan Omesuri. Korban dituduh mencuri alat cukur listrik dan ponsel silikon dari kediaman seorang aparat desa.
AKP Donni Sare, Kepala Satuan Reskrim Polres Lembata, mengungkapkan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 2 April 2025, sekitar pukul 17.15 Wita. "Motif utama para tersangka melakukan tindakan tersebut adalah karena dugaan pencurian yang dilakukan oleh korban di rumah kepala desa," jelas AKP Donni.
Kronologi Kejadian:
- Awal Mula: Megawati Putri Orowala, salah seorang tersangka, pertama kali menyadari dugaan tindakan pencurian yang dilakukan HAR. Teriakan Megawati membuat HAR panik dan melarikan diri melalui jendela belakang rumah menuju arah pantai.
- Penangkapan: Warga setempat kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menemukan HAR di pesisir pantai.
- Kekerasan Dimulai: Dalam perjalanan menuju rumah kepala desa, tersangka Husni Munir menabrak korban dengan sepeda motor. Tindakan kekerasan berlanjut dengan pemukulan menggunakan kayu oleh Paulus Soba, diikuti dengan tamparan dan pukulan menggunakan tali oleh Megawati.
- Perlakuan Tidak Manusiawi: Aldin Lamri turut serta melakukan kekerasan dengan melempar HAR menggunakan sandal dan menendangnya. Lukman Lamri melakukan tindakan serupa dengan menendang korban berkali-kali. Puncaknya, pakaian korban dilepas dan kedua tangannya diikat.
- Arak-arakan dan Pengakuan Paksa: Korban kemudian diarak keliling kampung sambil dipaksa berteriak mengakui dirinya sebagai pencuri. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan merendahkan martabat manusia.
Akibat penganiayaan brutal tersebut, HAR mengalami luka memar di kaki kanan dan leher bagian belakang. Kasus ini telah menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan masyarakat Lembata.
Polres Lembata menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan kasus hukum kepada pihak berwenang. Tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan oleh hukum dan dapat berakibat fatal.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, serta menghormati hak asasi manusia. Diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.