Aparat Kepolisian Ringkus Maling Spesialis Rumah Kosong di Depok, Sasar Barang Elektronik dan Uang Tunai

Peristiwa pencurian yang meresahkan warga Perumahan Palem Ganda Asri, Limo, Depok, Jawa Barat, akhirnya menemui titik terang. Aparat kepolisian dari Polsek Cinere berhasil meringkus seorang pria berinisial MSA yang diduga kuat sebagai pelaku utama serangkaian aksi pencurian di rumah kosong yang ditinggal mudik Lebaran.

Kasus ini bermula ketika korban, yang baru saja kembali dari perjalanan mudik di Yogyakarta pada hari Rabu, 2 April 2025, mendapati kondisi rumahnya berantakan dan sejumlah barang berharga raib. Kapolsek Cinere, AKP Pesta, menjelaskan bahwa korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib setelah menyadari bahwa kamar anaknya telah diacak-acak oleh pelaku.

"Setelah dilakukan pengecekan secara menyeluruh, korban mendapati sejumlah barang miliknya hilang dicuri," ujar AKP Pesta. Adapun barang-barang yang berhasil digasak oleh pelaku meliputi:

  • Satu unit laptop merek Acer
  • Satu unit tablet Samsung
  • Satu unit iPhone
  • Satu unit kamera polaroid merek Instax
  • Uang tunai sebesar Rp 600 ribu
  • Uang tunai yang tersimpan di dalam tiga buah celengan

Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai angka Rp 25 juta. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cinere segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memulai serangkaian penyelidikan intensif.

Berkat kerja keras dan kejelian petugas di lapangan, identitas pelaku berhasil dikantongi. "Dari hasil penyelidikan, kami mencurigai seseorang yang kemudian berhasil kami amankan, yaitu MSA," terang AKP Pesta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MSA diduga melakukan aksinya dengan cara memanjat tembok belakang rumah korban. Selanjutnya, pelaku mencungkil jendela dapur menggunakan obeng untuk dapat masuk ke dalam rumah.

Selain berhasil mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil curian. MSA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Motif dari aksi pencurian ini diungkapkan oleh pelaku adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi selama Lebaran. "Tersangka berencana menjual barang-barang hasil curian untuk memenuhi kebutuhan Lebaran," pungkas AKP Pesta.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas, terutama saat musim libur panjang seperti Lebaran. Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat selalu memastikan keamanan rumah sebelum ditinggal mudik, serta melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.